Penggalangan Dana di Balikpapan Wajib Penuhi Syarat Ini, Kata Kepala Dinsos

Ia menyoroti pentingnya tata cara penggalangan dana, khususnya lokasi yang diperbolehkan.

Denada S Putri
Rabu, 11 Desember 2024 | 13:15 WIB
Penggalangan Dana di Balikpapan Wajib Penuhi Syarat Ini, Kata Kepala Dinsos
Ilustrasi dana donasi. [Ist]

SuaraKaltim.id - Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Balikpapan, Edy Gunawan, menegaskan bahwa penggalangan dana kemanusiaan harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan pada Selasa (10/12/2024) di Balikpapan, Kota Minyak. Edy menjelaskan bahwa prosedur perizinan penggalangan dana bergantung pada cakupan wilayahnya.

"Jika pengumpulan dana dilakukan di Kota Balikpapan, cukup mengurus izin di tingkat kota," ujar Edy, dikutip dari ANTARA pada Rabu (11/12/2024).

Ia menambahkan, persyaratan perizinan relatif sederhana, seperti mencantumkan nama yayasan, durasi kegiatan, dan wilayah operasionalnya.

Baca Juga:Inflasi Stabil di Balikpapan dan PPU, Natal dan Tahun Baru Jadi Tantangan Baru

Namun, jika kegiatan mencakup wilayah provinsi, maka izin harus diajukan ke Dinsos provinsi. Sedangkan untuk kegiatan berskala nasional, perizinan harus dikeluarkan oleh Dinsos pusat.

Edy juga menegaskan bahwa Dinsos hanya memproses izin bagi yayasan yang memenuhi persyaratan formal, seperti memiliki kantor, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta laporan keuangan yang transparan dan akuntabel.

Ia menyoroti pentingnya tata cara penggalangan dana, khususnya lokasi yang diperbolehkan. Edy mengingatkan bahwa kegiatan penggalangan dana tidak boleh dilakukan di fasilitas umum, seperti lampu merah, karena dapat mengganggu ketertiban umum.

"Meminta-minta di jalan dengan menggunakan jaring uang itu tidak diperbolehkan," tegasnya.

Lebih lanjut, Edy mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan bantuan.

Baca Juga:Peningkatan Gaji Guru di Balikpapan Tunggu Lampu Hijau Pemerintah Pusat

"Masyarakat harus mengetahui asal-usul yayasan yang menyalurkan donasi, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas," jelasnya.

Terkait dugaan penyalahgunaan dana oleh sebuah yayasan di Balikpapan, Edy menyatakan bahwa pihaknya hanya dapat bertindak pasif karena keterbatasan kewenangan.

Ia menyarankan agar pihak yang memiliki bukti, seperti mantan pegawai yayasan tersebut, segera melapor ke polisi dengan menyertakan bukti yang jelas.

"Kami siap menjadi saksi ahli jika kasus tersebut telah masuk ke ranah persidangan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini