SuaraKaltim.id - Polres Penajam Paser Utara (PPU)mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan narkoba sepanjang 2024. Dari total 121 pelaku yang berhasil ditangkap, dua di antaranya adalah aparatur sipil negara (ASN) dan enam ibu rumah tangga (IRT).
Kapolres PPU, AKBP Supriyanto, mengungkapkan bahwa kasus-kasus tersebut melibatkan berbagai latar belakang profesi, termasuk petani, mahasiswa, karyawan swasta, wiraswasta, hingga buruh lepas. Hal itu disampaikan AKBP Supriyanto Rabu (01/01/2025) lalu.
“Sebanyak 91 kasus berhasil diungkap, dengan rincian 115 laki-laki dan enam perempuan sebagai pelaku,” ujarnya, .dikutip dari ANTARA, Jumat (03/01/2025).
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti narkotika dalam jumlah signifikan, yakni 558,86 gram sabu-sabu dan 780 butir pil jenis double L (LL).
Baca Juga:Oknum ASN di Bontang Positif Sabu, Proses Assessment Masih Berlangsung
Barang bukti ini menunjukkan tingginya tingkat peredaran narkoba di wilayah yang dikenal sebagai Benuo Taka tersebut.
Guna mencegah dampak lebih luas, Polres PPU terus menggencarkan komunikasi dengan masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Keterlibatan masyarakat menjadi kunci penting untuk memberantas penyalahgunaan narkotika, khususnya di kalangan generasi muda,” tegas Supriyanto.
Melalui pendekatan ini, polisi berharap dapat menekan angka kasus penyalahgunaan narkoba, sembari memastikan Benuo Taka menjadi wilayah yang lebih aman dan bebas dari ancaman narkotika.
Baca Juga:Kesiapan Kementerian Jadi Fokus Utama dalam Pemindahan ASN ke IKN, Kata Menteri PANRB