Larangan Pertamini dan BBM Eceran di Samarinda: Proses Penertiban Terhambat Administrasi

Pihaknya sudah melakukan penertiban terhadap beberapa pelanggaran di lokasi-lokasi tertentu, seperti Pertamini atau penjual BBM eceran yang beroperasi di atas trotoar.

Denada S Putri
Kamis, 09 Januari 2025 | 14:30 WIB
Larangan Pertamini dan BBM Eceran di Samarinda: Proses Penertiban Terhambat Administrasi
Salah satu Pertamini atau BBM eceran di sekitaran Jalan Pasundan, Samarinda. [Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Satpol PP Samarinda masih menunggu terbitnya regulasi dalam lembaran daerah agar dapat menindaklanjuti larangan penjualan BBM eceran tanpa izin guna mencegah potensi bahaya seperti kebakaran dan ledakan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, Anis Siswantini mengungkapkan pihaknya masih menunggu terbitnya lembaran daerah untuk menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini, dan Usaha Sejenis Tanpa Izin di Kota Samarinda.

“SK tersebut sudah disahkan sejak 30 April 2024. Namun, kami belum bisa melakukan tindakan penertiban secara penuh karena regulasi ini belum dimuat dalam lembaran daerah,” kata Anis, dikutip dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Kamis (09/01/2025).

Menurutnya, meskipun aturan telah disahkan DPRD, tetap diperlukan proses administrasi lebih lanjut untuk menjadi payung hukum Satpol PP dalam menertibkan para penjual Pertamini.

Baca Juga:Rp 28,9 Miliar Terbuang? Jalan Alternatif Merdeka-Pelita 3 Samarinda Putus Setelah 10 Bulan

“Kami tetap sosialisasi sekalipun belum ada lembaran daerah. Walaupun, cuman persuasif dari mulut ke mulut,” ujarnya.

Anis menjelaskan, pihaknya sudah melakukan penertiban terhadap beberapa pelanggaran di lokasi-lokasi tertentu, seperti Pertamini atau penjual BBM eceran yang beroperasi di atas trotoar dan drainase.

“Baik itu berupa jerigen, botolan, atau pom mini yang melanggar tata ruang sudah sering kami tertibkan,” tambahnya.

Namun, hingga kini Satpol PP belum dapat memberikan sanksi kepada pelanggar karena regulasi yang mendetail masih dalam proses finalisasi.

“Jika nantinya ada pelanggaran berulang setelah aturan ini diundangkan, kami siap mengambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku,” ucap Anis.

Baca Juga:Tugu Pesut Rp 1,1 Miliar di Samarinda Dinilai Gagal Wakili Fauna Khas Kaltim

Anis juga menyebut, Satpol PP akan bekerja sama dengan Bagian Hukum Pemerintah Kota Samarinda untuk mempercepat proses penerbitan lembaran daerah.

“Yang penting, begitu lembaran daerah keluar, kami langsung bergerak di lapangan,” tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini