Hak Pedagang Terancam? DPRD Minta Relokasi Pasar Subuh Dikaji Ulang

Adapun proses relokasi disebut akan dilakukan pada Jumat, 9 Mei 2025, pukul 09.00 Wita.

Denada S Putri
Kamis, 08 Mei 2025 | 20:41 WIB
Hak Pedagang Terancam? DPRD Minta Relokasi Pasar Subuh Dikaji Ulang
Situasi Pasar Subuh di Jalan Yos Sudarso. [SuaraKaltim.id/Giovanni]

Menurutnya, lokasi Pasar Subuh saat ini tidak sesuai lagi sebagai area perdagangan yang representatif.

“Kita enggak mau punya pasar di tengah kota bau, becek, ruang-ruang pasarnya tidak jelas, di mana zona bongkar muatnya, di mana zona koridornya, di mana ruang parkirnya,” tegasnya.

Meski demikian, sejumlah pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pasar Subuh tetap menyuarakan penolakan.

Ketua PPS, Abdul Salam, mengatakan komunikasi antara pedagang dan pemilik lahan baru terputus sejak demonstrasi terakhir.

Baca Juga:Menjelang Ramadan, Harga Cabai di Samarinda Meroket hingga Rp 100 Ribu per Kg

Namun, Pemkot memastikan bahwa proses penertiban akan tetap berjalan sesuai rencana.

Berdasarkan surat edaran Satpol PP Samarinda Nomor 045/0560/100.15, penggusuran akan dilakukan pada Jumat, 9 Mei 2025 mulai pukul 06.00 WITA.

Penertiban ini merupakan hasil keputusan rapat koordinasi antar instansi yang telah dilakukan dua hari berturut-turut.

Sejumlah perangkat daerah diminta menurunkan personel dan perlengkapan untuk mendukung kegiatan tersebut.

Dinas Perhubungan (Dishub) mengerahkan 35 orang, Damkar 15 orang dengan dua unit watercanon, Disperindag 15 personel dan 3 truk, serta DLH dengan 60 personel dan 5 truk.

Baca Juga:Gegara Hak Pekerja Teras Samarinda Belum Dibayar, Politisi PKS Lempar Kotak Makanan di Rapat Audiensi

Dinas PUPR juga dikerahkan dengan 30 orang dan dua unit truk.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini