Hak Pedagang Terancam? DPRD Minta Relokasi Pasar Subuh Dikaji Ulang

Adapun proses relokasi disebut akan dilakukan pada Jumat, 9 Mei 2025, pukul 09.00 Wita.

Denada S Putri
Kamis, 08 Mei 2025 | 20:41 WIB
Hak Pedagang Terancam? DPRD Minta Relokasi Pasar Subuh Dikaji Ulang
Situasi Pasar Subuh di Jalan Yos Sudarso. [SuaraKaltim.id/Giovanni]

”Sebetulnya, prosedurnya tidak lama. Hanya itu tadi, kami di dewan ini kan punya jadwal setiap hari, jadi nanti dilihat mana jadwal kosong terdekatnya,” bebernya.

Sebelumnya, LBH Samarinda telah melayangkan surat audiensi kepada Wali Kota Samarinda pada Jumat, 2 Mei 2025, namun hingga kini belum mendapatkan tanggapan.

Tak hanya itu, Paguyuban Pasar Subuh (PPS) juga mengajukan surat serupa kepada Ketua Komisi I DPRD Samarinda pada Rabu, 7 Mei 2025, meminta pertemuan difasilitasi agar para pedagang bisa menyampaikan aspirasi dan menerima penjelasan langsung dari pihak terkait.

“Sudah saya teruskan ke Komisi I, nanti akan didisposisi dari pimpinan ke komisi terkait yaitu Komisi II karena terkait dengan pasar,” tutur Deni.

Baca Juga:Menjelang Ramadan, Harga Cabai di Samarinda Meroket hingga Rp 100 Ribu per Kg

Pasar Subuh Digusur, Wali Kota Andi Harun: Kami Tak Ingin Kota Dipenuhi Pasar Bau dan Becek

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan bahwa relokasi Pasar Subuh dari Jalan Yos Sudarso ke Pasar Beluluq Lingau bukanlah langkah tiba-tiba atau tanpa dasar hukum.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut diambil berdasarkan dua surat resmi dari pemilik lahan yang kini menjadi lokasi Pasar Subuh.

“Pemilik tanah sudah sempat menyurati Pemkot Samarinda. Jadi gugurlah pernyataan yang menyebutkan pemkot tidak punya kewenangan,” ujar Andi Harun, menjawab kritik dari Paguyuban Pasar Subuh (PPS), dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu, 7 Mei 2025.

Wali kota juga menampik adanya kaitan antara pemindahan pasar dengan isu pembangunan kawasan pecinan.

Baca Juga:Gegara Hak Pekerja Teras Samarinda Belum Dibayar, Politisi PKS Lempar Kotak Makanan di Rapat Audiensi

Ia menegaskan bahwa keputusan ini lahir dari upaya penyesuaian tata ruang kota dan peningkatan standar fasilitas publik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini