Penerimaan Pajak Kaltimtara Capai Rp 5,8 Triliun, Tapi Terkoreksi 24 Persen

Namun, pencapaian tersebut mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun lalu.

Denada S Putri
Sabtu, 24 Mei 2025 | 16:46 WIB
Penerimaan Pajak Kaltimtara Capai Rp 5,8 Triliun, Tapi Terkoreksi 24 Persen
Suasana di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Samarinda Ilir, Kaltim. [ANTARA]

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir, menyebut kebijakan ini merupakan implementasi dari arahan langsung Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi fiskal nasional yang menuntut efisiensi di berbagai sektor.

Hal itu disampaikan Muzakkir saat ditemui di Samarinda, Jumat, 23 Mei 2025.

"Ya, memang untuk tahun 2025, seluruh pengadaan kendaraan dinas di semua SKPD dihentikan. Ini merupakan arahan langsung dari Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud," jelas Muzakkir, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Sabtu, 24 Mei 2025.

Baca Juga:Data 2025: Kasus Gigitan Rabies Tembus 1.334 di Kaltim

Menurutnya, anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk pengadaan kendaraan operasional dan kendaraan jabatan akan dialihkan ke program prioritas daerah yang lebih berdampak langsung pada pelayanan publik.

"Intinya, angka efisiensi dari penghentian pengadaan ini akan kita alihkan untuk mendanai kegiatan-kegiatan prioritas daerah. Rincinya saya belum lihat, namun terjadi penghematan yang cukup signifikan," tegasnya.

Meski demikian, tidak semua pengadaan kendaraan disetop total.

Muzakkir menjelaskan bahwa masih ada pengecualian untuk kendaraan yang bersifat darurat dan penting, seperti ambulans.

Namun, setiap pengadaan khusus ini harus melalui persetujuan dari pimpinan.

Baca Juga:Bermula dari Celetukan, Berujung pada Kolaborasi Dua Gubernur

"Kalaupun masih ada usulan yang terlambat diajukan, tidak akan dilaksanakan, kecuali untuk kendaraan yang sangat spesifik dan mendesak, seperti ambulans. Itu pun harus mendapat izin dari pimpinan," ucapnya.

Ia juga merinci bahwa kendaraan dinas yang biasa digunakan di lingkungan SKPD terdiri dari dua jenis, yakni kendaraan operasional dan kendaraan jabatan.

Harganya pun bervariasi tergantung spesifikasi.

"Harga pengadaannya pun bervariasi, tergantung jenis dan spesifikasi. Misalnya, kendaraan jenis double cabin memiliki biaya yang lebih tinggi dibanding kendaraan standar lainnya," imbuhnya.

Sebagai langkah antisipasi, ia mendorong seluruh perangkat daerah untuk mengoptimalkan kendaraan yang telah dimiliki.

Jika kebutuhan mendesak tetap muncul, opsi sewa kendaraan menjadi solusi yang dianjurkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini