"Mereka tidak mungkin dipecat. Kami dapat teguran dari pusat karena ada 400 tenaga honorer dibawah, masa kerja 2 tahun. Hasilnya yah mereka tidak bisa ikuti seleksi PPPK," ucap Agus Haris kepada awak media, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu, 21 Mei 2025.
Karena statusnya masih baru, para tenaga honorer tersebut otomatis tak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bontang.
Bahkan peluang menjadi PPPK paruh waktu pun belum terbuka karena belum ada petunjuk teknis yang mengatur.
Agus Haris—yang akrab disapa Wawali AH—menambahkan, sebagai respons atas teguran itu, pihaknya bakal melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan SDM di lingkungan Pemkot.
Baca Juga:Sakit Hati Berujung Luka Fisik: Suami Dibacok Selingkuhan Istri di Bontang
Ia menyayangkan banyak posisi kerja yang seharusnya bisa diisi satu orang, justru diisi hingga tiga orang honorer.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tenaga honorer yang belum genap dua tahun masa kerjanya masih bisa mengikuti seleksi CPNS pada tahun 2025 mendatang, tapi melalui jalur umum, bukan jalur khusus honorer seperti sebelumnya.
"Jalur untuk ikutinya yah umum. Tidak ada lagi khusus. Karena masa bakti mereka belum 2 tahun," pungkasnya.
Diketahui, Pemkot Bontang saat ini mendapatkan alokasi formasi PPPK sebanyak 283 orang, terdiri dari 213 tenaga teknis, 58 guru, dan 12 tenaga kesehatan.
Namun, kuota ini dipastikan tidak bisa menyerap honorer-honorer baru yang terkena aturan moratorium.
Baca Juga:RSHD Samarinda Disorot DPRD Kaltim: Gaji Macet, Kontrak Karyawan Tidak Jelas