15 Kasus Asusila di Berau Sepanjang 2025, DPRD Dorong Ketegasan Hukum

Kejadian-kejadian ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya terjadi di ruang publik, tetapi juga dalam lingkup yang seharusnya aman bagi korban.

Denada S Putri
Sabtu, 07 Juni 2025 | 20:56 WIB
15 Kasus Asusila di Berau Sepanjang 2025, DPRD Dorong Ketegasan Hukum
Ilustrasi kasus asusila. [Ist]

Langkah nyata dari semua pihak—baik eksekutif, legislatif, maupun masyarakat—dinilai menjadi kunci dalam menekan angka kekerasan seksual terhadap anak.

Ketegasan hukum dan edukasi pencegahan perlu berjalan beriringan demi menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi muda di Berau.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau akhirnya menahan seorang staf pembantu bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau berinisial SN setelah penyidikan mengungkap praktik korupsi sistematis yang dijalankan selama bertahun-tahun.

SN resmi digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tanjung Redeb pada Selasa, 6 Mei 2025, mengenakan rompi tahanan berwarna oranye milik kejaksaan.

Baca Juga:Jalur Darat Kutim-Berau Rawan Longsor, Pemudik Diminta Waspada

Tersangka diketahui menyalahgunakan wewenangnya dengan merekayasa data penggajian dan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).

Dalam modusnya, SN mengganti nama-nama penerima hak yang seharusnya tidak lagi aktif atau tidak berhak menerima, lalu mengalihkan pembayaran ke rekening pribadinya.

Aksi ini menyebabkan kerugian daerah yang tak sedikit.

"Penyimpangan yang dilakukan SN terungkap dari laporan hasil pemeriksaan internal dan pengaduan dari sejumlah ASN yang namanya tercantum dalam slip pembayaran, namun tidak pernah menerima uang tersebut," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Berau, Rahadian Arif Wibowo saat konferensi pers, dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu, 7 Mei 2025.

Temuan itu diperkuat hasil audit Inspektorat serta proses penyidikan oleh tim jaksa.

Baca Juga:Ke Berau, Seno Aji Disinggung soal Jalan Rusak dan Krisis Listrik

Sebanyak 20 saksi, termasuk saksi ahli, telah dimintai keterangan.

Tak hanya itu, sejumlah aset milik tersangka turut disita, antara lain sebidang tanah seluas satu hektare, satu unit mobil Toyota Avanza, serta uang tunai Rp400 juta yang telah diserahkan secara sukarela oleh tersangka.

"Jadi aksi ini dilakukan tersangka sejak tahun 2017 hingga 2025, hasil kalkulasi itulah total kerugian keuangan daerah Rp1,2 miliar," imbuh Rahadian.

SN dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi mencapai 20 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini