Skema PJLP dan Bantuan Modal Jadi Opsi Pemkot Bontang untuk Honorer Pasca-Penghapusan

Jumlah tenaga kerja nantinya akan disesuaikan dengan analisis beban kerja OPD masing-masing.

Denada S Putri
Kamis, 12 Juni 2025 | 19:45 WIB
Skema PJLP dan Bantuan Modal Jadi Opsi Pemkot Bontang untuk Honorer Pasca-Penghapusan
Ilustrasi honorer. [Ist]

Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan terkait mantan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) yang telah habis masa kontraknya, namun tetap terdaftar di sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan dinyatakan lolos dalam seleksi P3K.

Hal itu disampaikan Heri saat menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin, 10 Juni 2025.

“Bahwa ada yang lolos P3K tapi sebenarnya sudah putus kontrak, maksudnya kontrak dia sebagai honor sudah putus tapi masih terdaftar di BKN,” ujar Heri disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis, 12 Juni 2025.

Temuan ini, menurut Heri, menimbulkan ketidakpuasan di kalangan tenaga kontrak aktif.

Baca Juga:Kontrak Diputus 30 Juni, Pemkot Bontang Tawarkan Bantuan Usaha untuk 250 Honorer

Mereka mempertanyakan keadilan sistem seleksi yang justru mengakomodasi eks tenaga kontrak, sementara mereka yang masih aktif tidak lolos.

Komisi A, lanjut Heri, tidak tinggal diam.

Pihaknya telah menyampaikan laporan masyarakat tersebut ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang untuk ditindaklanjuti.

“Mohon ini menjadi evaluasi pemerintah, bahwa ada temuan seperti ini masuk ke kami dan suratnya ditujukan ke Komisi A dan sudah kami sampaikan ke BKPSDM menindaklanjuti,” jelas dia.

Menanggapi persoalan itu, Wali Kota Bontang Neni Moernaeni memastikan bahwa laporan tersebut akan menjadi perhatian pemerintah.

Baca Juga:Reformasi Kepegawaian Balikpapan Rampung, Tak Ada Lagi Status Honorer

Ia menyebutkan bahwa BKPSDM akan melakukan evaluasi terhadap sistem dan proses seleksi.

“Ini menjadi catatan untuk BKPSDM,” ujar Neni singkat menanggapi masukan dari DPRD.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak