SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menuntaskan langkah besar dalam reformasi birokrasi dengan menyudahi penggunaan tenaga honorer.
Pemkot kini beralih penuh ke sistem kepegawaian berbasis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini menjadi tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Reformasi Sistem Kepegawaian, yang menekankan pentingnya sistem kerja yang profesional, transparan, dan berbasis kompetensi di lingkungan pemerintahan.
Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, Jumat, 6 Juni 2025.
Baca Juga:Kontrak Diputus, 250 Honorer Bontang Gigit Jari Akibat Aturan Pusat
“Tenaga honorer sudah tidak ada lagi,” ujar Bagus, disadur dari ANTARA, Minggu, 8 Juni 2025.
Transformasi ini sudah berjalan sejak tahun lalu dan dilakukan secara bertahap.
Bagus menyebutkan bahwa mayoritas tenaga honorer telah dilantik menjadi PPPK per pertengahan 2025.
“Memang ada gelombang kedua bulan Juni, tapi kami tidak maksimal lagi karena sebagian besar sudah dilantik hampir dua ribuan menjadi PPPK,” katanya.
Dengan selesainya proses ini, struktur kepegawaian Pemkot Balikpapan kini hanya terdiri dari ASN dan PPPK.
Baca Juga:Akhir Kontrak, Awal Perjuangan: 250 Honorer Bontang Hadapi Masa Transisi
“Tidak ada lagi tenaga kerja yang berstatus sebagai honorer,” tegas Bagus.
Data terbaru menunjukkan sekitar 6.000 pegawai telah dilantik hingga Juni 2025, dengan komposisi sekitar 2.500 PPPK dan sisanya ASN.
Meski tidak sedikit perubahan yang terjadi, Bagus menegaskan bahwa proses peralihan ini tidak menimbulkan pemutusan hubungan kerja sepihak.
Justru, tenaga honorer lama mendapat prioritas dalam pengangkatan PPPK.
“Kami sudah memprioritaskan tenaga honorer yang sudah bertahun-tahun. Kalaupun ada yang baru, itu karena prestasi mereka,” jelasnya.
Kendati demikian, tantangan baru muncul dalam bentuk kekurangan tenaga profesional, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan.