SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menuntaskan langkah besar dalam reformasi birokrasi dengan menyudahi penggunaan tenaga honorer.
Pemkot kini beralih penuh ke sistem kepegawaian berbasis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini menjadi tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Reformasi Sistem Kepegawaian, yang menekankan pentingnya sistem kerja yang profesional, transparan, dan berbasis kompetensi di lingkungan pemerintahan.
Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, Jumat, 6 Juni 2025.
Baca Juga:Kontrak Diputus, 250 Honorer Bontang Gigit Jari Akibat Aturan Pusat
“Tenaga honorer sudah tidak ada lagi,” ujar Bagus, disadur dari ANTARA, Minggu, 8 Juni 2025.
Transformasi ini sudah berjalan sejak tahun lalu dan dilakukan secara bertahap.
Bagus menyebutkan bahwa mayoritas tenaga honorer telah dilantik menjadi PPPK per pertengahan 2025.
“Memang ada gelombang kedua bulan Juni, tapi kami tidak maksimal lagi karena sebagian besar sudah dilantik hampir dua ribuan menjadi PPPK,” katanya.
Dengan selesainya proses ini, struktur kepegawaian Pemkot Balikpapan kini hanya terdiri dari ASN dan PPPK.
Baca Juga:Akhir Kontrak, Awal Perjuangan: 250 Honorer Bontang Hadapi Masa Transisi
“Tidak ada lagi tenaga kerja yang berstatus sebagai honorer,” tegas Bagus.
Data terbaru menunjukkan sekitar 6.000 pegawai telah dilantik hingga Juni 2025, dengan komposisi sekitar 2.500 PPPK dan sisanya ASN.
Meski tidak sedikit perubahan yang terjadi, Bagus menegaskan bahwa proses peralihan ini tidak menimbulkan pemutusan hubungan kerja sepihak.
Justru, tenaga honorer lama mendapat prioritas dalam pengangkatan PPPK.
“Kami sudah memprioritaskan tenaga honorer yang sudah bertahun-tahun. Kalaupun ada yang baru, itu karena prestasi mereka,” jelasnya.
Kendati demikian, tantangan baru muncul dalam bentuk kekurangan tenaga profesional, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan.
Pemkot Balikpapan sendiri, membuka peluang formasi untuk menutup kekosongan ini.
“Mudah-mudahanlah adik, saudara, keluarga dapat bersekolah di bidang tersebut, supaya bisa mengisi kekosongan pegawai ASN yang ada di Balikpapan,” harap Bagus.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Balikpapan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik melalui penguatan sumber daya manusia birokrasi.
Proses rekrutmen dan seleksi PPPK, menurut Bagus, dilakukan secara transparan dan mengacu pada kebutuhan riil organisasi serta kapasitas anggaran daerah.
“Pemkot juga memastikan proses seleksi dan rekrutmen PPPK berjalan objektif sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kapasitas anggaran daerah,” tukasnya.
Atasi Kecelakaan Beruntun, Dishub Balikpapan Batasi Operasional Kendaraan Berat
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan menunjukkan komitmennya dalam menanggapi aspirasi publik, khususnya dari kalangan mahasiswa Fakultas Hukum, dengan memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap kendaraan berat yang melintas di kota ini.
Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, mengungkapkan bahwa aspirasi mahasiswa mencakup tiga isu penting yang kini tengah dievaluasi secara serius: peninjauan regulasi lalu lintas, penindakan pelanggaran kendaraan berat, dan langkah konkret untuk menekan angka kecelakaan.
“Sejak insiden kecelakaan di Simpang Muara Rapak, kami melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aturan operasional kendaraan berat," katanya dalam keterangan pers di Balikpapan, melansir dari ANTARA, Sabtu, 7 Juni 2025.
Sebagai langkah awal, Dishub kini memberlakukan pembatasan jam operasional kendaraan di atas 10 ton, yakni hanya boleh melintas pukul 22.00–05.00 WITA dan hanya di jalur tertentu.
Akan tetapi, kebijakan ini akan diperketat lagi.
"Namun, berdasarkan evaluasi teknis, kami akan memperketat aturan ini dengan melarang kendaraan berat melintas di luar jam operasional, baik bermuatan maupun kosong,” ujar Fadli.
Evaluasi ini menjadi penting mengingat rentetan kecelakaan yang terus terjadi di Simpang Muara Rapak sejak 2009 lalu.
Salah satu yang paling tragis terjadi pada 21 Januari 2022, yang menewaskan lima orang dan melukai 30 lainnya.
Dishub juga telah menjalankan sejumlah rekayasa lalu lintas, seperti pengalihan jalur untuk kendaraan ringan dan roda dua, penandaan jalur khusus kendaraan berat, serta pendirian pos pantau yang bekerja sama dengan kepolisian.
“Kami juga berkoordinasi erat dengan Kepolisian, karena penindakan hukum terhadap kendaraan berat merupakan kewenangan mereka. Sinergi ini penting agar kebijakan berjalan efektif,” ujar Fadli.
Lebih jauh, Dishub menyiapkan sejumlah program jangka menengah dan panjang untuk mendukung keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Ini termasuk peninggian median jalan, penambahan pos pantau, pembangunan terminal barang, serta depo kontainer agar kendaraan logistik tak lagi menumpuk di kawasan padat.
“Rencana lain termasuk pembangunan jalur khusus logistik dan percepatan Jembatan Sumber Rejo sebagai solusi konektivitas tanpa mengganggu kawasan padat penduduk,” jelasnya.
Fadli juga mengapresiasi masukan dari kalangan akademik sebagai bagian dari partisipasi publik dalam pembentukan kebijakan transportasi kota.
"Aspirasi tersebut menjadi pijakan evaluasi dan perbaikan regulasi ke depan demi mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkelanjutan," pungkasnya.