Perkuat Peran Penyangga IKN, Balikpapan Dorong Penataan Gudang Lewat Raperda

Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menekankan pentingnya regulasi ini untuk memperkuat posisi strategis Balikpapan di jalur logistik nasional.

Denada S Putri
Kamis, 05 Juni 2025 | 18:40 WIB
Perkuat Peran Penyangga IKN, Balikpapan Dorong Penataan Gudang Lewat Raperda
Ilustrasi pemandangan dari atas Kota Balikpapan. [Ist]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tengah mendorong penguatan sistem logistik lokal sebagai bagian dari kesiapan daerah dalam mendukung Ibu Kota Nusantara (IKN).

Salah satu langkah konkretnya adalah melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.

Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menekankan pentingnya regulasi ini untuk memperkuat posisi strategis Balikpapan di jalur logistik nasional.

“Langkah ini dinilai krusial guna menunjang peran strategis Kota Balikpapan sebagai kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN),” kata Bagus saat menyampaikan nota penjelasan dalam Rapat Paripurna DPRD Balikpapan ke-13, disadur dari ANTARA, Kamis, 5 Juni 2025.

Baca Juga:Warga Dayak Gugat Aturan Tanah IKN: Kami Tak Ingin Tergusur di Rumah Sendiri

Menurut Bagus, perkembangan sektor perdagangan mendorong kebutuhan akan fasilitas pergudangan yang lebih teratur, efisien, dan berdaya dukung tinggi terhadap arus distribusi barang.

Karena itu, sistem pengelolaan gudang harus ditata secara menyeluruh, berbasis hukum, dan terintegrasi dengan kebijakan pusat.

“Perda ini akan memberikan dasar hukum dalam menertibkan penggunaan gudang, baik dari sisi peruntukan, kesesuaian tata ruang, hingga pengelompokan berdasarkan ukuran dan jenis barang,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa Raperda ini telah diselaraskan dengan regulasi nasional, terutama Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014, yang mengatur penataan dan pembinaan gudang secara nasional.

“Peraturan tersebut bertujuan untuk menciptakan kepastian berusaha dan mendorong kelancaran distribusi barang yang diperdagangkan di dalam negeri dan ke luar negeri serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (4) dan Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,” ujar Bagus.

Baca Juga:Perizinan Kilat, Investasi Melesat: Strategi Otorita IKN Tarik Investor

Di sisi lain, aspek penegakan hukum juga menjadi perhatian utama.

“Tanpa sanksi, aturan hanya menjadi formalitas. Maka Perda ini harus mengatur secara menyeluruh, termasuk mekanisme pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran,” tegasnya.

Ia berharap kehadiran Perda ini akan memperkuat keandalan sistem logistik Balikpapan dalam menopang aktivitas ekonomi menuju dan dari kawasan IKN.

Pemkab PPU Setop Izin Toko Modern, Dorong UMKM Tumbuh Jelang IKN

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), menegaskan komitmennya untuk memperkuat ekonomi lokal dengan menghentikan penerbitan izin baru bagi toko modern mulai tahun ini.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis dalam menjaga perputaran ekonomi tetap dinikmati masyarakat setempat, terlebih menjelang geliat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berbatasan langsung dengan wilayah PPU.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini