- Perempuan berinisial RR membakar ruko keluarga di Samarinda pada Senin, 19 Oktober 2026.
- Aksi pembakaran tersebut diduga dipicu kekecewaan tersangka karena permintaan kenaikan gajinya ditolak keluarga.
- Polisi menangkap tersangka dan Tim Inafis Polresta Samarinda mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi.
SuaraKaltim.id - Perempuan berinisial RR (27) nekat melakukan pembakaran sejumlah bangunan di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda pada Senin (19/10/2026).
Polisi mengamankan tersangka yang diduga sengaja membakar ruko milik keluarganya setelah kecewa karena permintaan kenaikan gaji tidak dipenuhi.
Arif (32), salah satu anggota keluarga menjelaskan dirinya berada di lantai 2 bangunan ketika insiden terjadi dan baru mengetahui adanya kebakaran setelah mendengar teriakan kakaknya dari lantai bawah.
![Perempuan tersangka pembakar ruko di kawasan Jalan Pangeran Antasari Samarinda diamankan pihak kepolisian. [Siko/Kaltimetam.id]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/10/20/47509-perempuan-tersangka-pembakar-ruko-di-samarinda.jpg)
"Kakak saya teriak dari bawah, bilang ada kebakaran. Saya langsung keluar," ujarnya dikutip dari Kaltimetam--jaringan Suara.com.
Saat keluar dari bangunan, Arif mendapati api sudah membesar. Ia mengaku tidak mengetahui secara langsung bagaimana kebakaran bermula lantaran tidak menyaksikan detik-detik pertama munculnya api.
Menurutnya, bangunan yang terbakar memiliki beberapa fungsi. Salah satu bagian digunakan sebagai tempat usaha penyewaan pakaian adat, sedangkan bagian lainnya dimanfaatkan sebagai gudang.
Arif juga membenarkan bahwa RR masih memiliki hubungan keluarga dengannya. Meski demikian, ia menegaskan tidak melihat secara langsung aksi yang diduga menjadi penyebab kebakaran tersebut.
Aparat kepolisian mengungkap dugaan bahwa pembakaran dipicu persoalan pekerjaan RR di sebuah salon milik keluarganya.
Sejak Agustus 2026, RR disebut merasa keberatan karena beban pekerjaannya bertambah, sementara permintaan kenaikan gaji yang diajukan tidak mendapat persetujuan.
Kekecewaan tersebut diduga berkembang hingga berujung pada aksi pembakaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RR disebut telah menyiapkan korek api dari rumah dan membeli sekitar 1,5 liter bahan bakar jenis Pertamax sebelum mendatangi lokasi.
Setelah mencapai lokasi, tersangka menyiramkan bahan bakar ke bagian depan bangunan lantai dua sebelah kiri, kemudian menyulutnya menggunakan korek api.
Polisi mengamankan RR pada Sabtu sekitar pukul 18.00 Wita di Jalan S Parman, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu.
Polresta Samarinda Periksa Sejumlah Barang
Tim Inafis Polresta Samarinda memeriksa sejumlah barang yang ditemukan di lokasi kebakaran pada Sabtu (17/10/2026) pagi.