Warga Dayak Gugat Aturan Tanah IKN: Kami Tak Ingin Tergusur di Rumah Sendiri

Menurut Pemohon, keberadaan pasal-pasal tersebutterutama yang berkaitan dengan durasi pemberian hak atas tanah hingga puluhan tahunberpotensi mengancam keberlanjutan.

Denada S Putri
Rabu, 04 Juni 2025 | 16:38 WIB
Warga Dayak Gugat Aturan Tanah IKN: Kami Tak Ingin Tergusur di Rumah Sendiri
Para Kuasa Hukum Pemohon menyampaikan keterangan pada sidang uji materi Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN), Rabu (04/06) di Ruang Sidang MK. [Dok. MKRI]

SuaraKaltim.id - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) pada Rabu, 4 Juni 2025.

Melansir dari website resmi Mahkamah Konstitusi, perkara yang terdaftar dengan Nomor 185/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Stepanus Febyan Babaro, warga asli Suku Dayak, yang menyoroti ketentuan hak atas tanah (HAT) di kawasan IKN.

Stepanus menggugat Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU IKN karena dianggap membuka celah penguasaan lahan jangka panjang oleh pihak asing.

Ia menilai ketentuan tersebut belum memberikan kejelasan mengenai siapa saja pihak yang berhak mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di wilayah IKN.

Baca Juga:PLN Libatkan Penegak Hukum dalam Sosialisasi Ganti Rugi Lahan untuk IKN

Menurut Pemohon, keberadaan pasal-pasal tersebut—terutama yang berkaitan dengan durasi pemberian hak atas tanah hingga puluhan tahun—berpotensi mengancam keberlanjutan akses tanah bagi masyarakat lokal dan generasi mendatang.

Dalam petitumnya, Stepanus meminta agar durasi HGU dan Hak Pakai dibatasi maksimal 25 tahun, sedangkan HGB maksimal 20 tahun.

Ia juga menilai bahwa ketentuan dalam UU IKN bertentangan dengan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 yang juga mengatur jangka waktu serupa, namun tanpa kepastian perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.

Sayangnya, sidang keempat yang seharusnya menghadirkan keterangan dari DPR, ahli, dan saksi Pemohon terpaksa ditunda.

Hal ini terjadi karena DPR sedang menjalani masa reses dan Mahkamah belum dapat memeriksa ahli yang diajukan Pemohon.

Baca Juga:IKN Banjir Duit Tiongkok! Proyek Rp 70 Triliun Siap Tancap Gas

Dokumen keterangan dan daftar riwayat hidup (CV) ahli baru diterima satu hari sebelum sidang, sementara permohonan untuk menghadirkan ahli secara daring tidak diajukan sesuai tenggat waktu, yakni dua hari kerja sebelum persidangan.

“Majelis tidak bisa memeriksa ahli pada hari ini. Namun Majelis menawarkan kepada Pemohon apakah keterangan ahli dan saksi cukup disampaikan secara tertulis saja? Atau tetap didengarkan keterangannya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan, dikutip di hari yang sama.

Sebagai solusinya, Majelis Hakim Konstitusi menetapkan penundaan sidang dan menjadwalkan ulang agenda serupa pada Rabu, 25 Juni 2025 pukul 10.30 WIB.

Permohonan ini mempertegas kekhawatiran masyarakat lokal, terutama suku Dayak, terhadap potensi marginalisasi akibat megaproyek IKN.

Dengan aturan pertanahan yang longgar dan minim perlindungan terhadap warga adat, kekhawatiran akan tergerusnya ruang hidup dan hak tanah di masa depan menjadi sorotan utama dalam uji materi ini.

Perizinan Kilat, Investasi Melesat: Strategi Otorita IKN Tarik Investor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini