Warga Dayak Gugat Aturan Tanah IKN: Kami Tak Ingin Tergusur di Rumah Sendiri

Menurut Pemohon, keberadaan pasal-pasal tersebutterutama yang berkaitan dengan durasi pemberian hak atas tanah hingga puluhan tahunberpotensi mengancam keberlanjutan.

Denada S Putri
Rabu, 04 Juni 2025 | 16:38 WIB
Warga Dayak Gugat Aturan Tanah IKN: Kami Tak Ingin Tergusur di Rumah Sendiri
Para Kuasa Hukum Pemohon menyampaikan keterangan pada sidang uji materi Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN), Rabu (04/06) di Ruang Sidang MK. [Dok. MKRI]

Tak sekadar membangun infrastruktur fisik, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) juga berupaya menciptakan wajah baru dalam pengelolaan investasi nasional.

Hingga kini, tercatat sebanyak 42 perusahaan menyatakan ketertarikan untuk berinvestasi di IKN, mencakup sektor properti, energi hijau, pendidikan, transportasi, hingga teknologi.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menekankan bahwa pemerintah memberikan beragam kemudahan bagi para investor untuk menanamkan modal di ibu kota negara yang tengah dibangun di Kalimantan Timur (Kaltim).

"Berbagai kemudahan ditawarkan pemerintah untuk investasi di IKN," ujar Basuki saat ditemui di Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), Rabu, 4 Juni 2025.

Baca Juga:PLN Libatkan Penegak Hukum dalam Sosialisasi Ganti Rugi Lahan untuk IKN

Langkah strategis yang ditempuh termasuk penyederhanaan proses perizinan, yang kini bisa diselesaikan dalam waktu hanya satu pekan.

Ini menjadi bagian dari reformasi birokrasi dan tekad membangun iklim usaha yang kondusif.

"Adanya berbagai kemudahan yang ditawarkan pemerintah untuk investasi itu, kami optimistis pembangunan IKN dapat berjalan sesuai jadwal," tambahnya.

Basuki juga menegaskan bahwa IKN tidak hanya sekadar kota baru, melainkan sebuah model tata kelola investasi modern yang progresif dan efisien.

Baginya, mempercepat perizinan lebih penting ketimbang hanya mengandalkan insentif finansial.

Baca Juga:IKN Banjir Duit Tiongkok! Proyek Rp 70 Triliun Siap Tancap Gas

Otorita IKN saat ini mengoperasikan sistem layanan satu pintu berbasis digital, menggunakan platform online single submission (OSS) untuk memastikan proses izin tidak lagi terhambat oleh birokrasi konvensional.

Pendekatan ini mendapat apresiasi dari pelaku usaha. Direktur Utama PT Maxi Nusantara Raya, Soeny Yoewono, menyatakan puas atas respons cepat dan sistematis dari pihak Otorita IKN.

"Kami terkesan dengan kecepatan layanan Otorita IKN, kemudahan investasi terasa sekali," ungkap Soeny.

Ia menambahkan bahwa investor kini cukup menyerahkan dokumen, sementara proses administrasi akan ditangani sepenuhnya oleh Otorita IKN.

"Kepengurusan perizinan investasi semua diproses dilakukan Otorita IKN, perusahaan atau investor tinggal menunggu melakukan penandatanganan kerja sama," tandasnya.

Dengan semangat efisiensi dan transparansi inilah, Otorita IKN berharap bisa membangun kepercayaan publik sekaligus menarik lebih banyak investasi strategis yang akan menopang pembangunan jangka panjang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini