Kontrak Diputus, 250 Honorer Bontang Gigit Jari Akibat Aturan Pusat

Wali Kota Bontang, Neni Moernaeni, turut buka suara atas kebijakan yang menimbulkan keresahan itu.

Denada S Putri
Rabu, 04 Juni 2025 | 17:06 WIB
Kontrak Diputus, 250 Honorer Bontang Gigit Jari Akibat Aturan Pusat
Ilustrasi honorer Bontang. [Ist]

SuaraKaltim.id - Sebanyak 250 tenaga honorer di Kota Bontang harus menerima kenyataan pahit: kontrak kerja mereka tak diperpanjang karena masa kerja belum genap dua tahun.

Keputusan ini tak lepas dari aturan nasional yang membatasi pengangkatan pegawai honorer di instansi pemerintah.

Wali Kota Bontang, Neni Moernaeni, turut buka suara atas kebijakan yang menimbulkan keresahan itu.

Dia mengaku terkejut masih ada tenaga kontrak yang dipekerjakan kurang dari dua tahun, padahal larangan sudah lama diberlakukan.

Baca Juga:Pertamina Gandeng Bengkel Resmi untuk Tangani Motor Berebet di Bontang

"Saya saja kaget kenapa masih ada tenaga kerja honorer di bawah 2 tahun. Padahal kan waktu itu sudah dilarang," ujar Neni, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu, 4 Juni 2025.

Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni didampingi Wawali Agus Haris dan pejabat teras usai menghadiri RPJMD beberapa waktu lalu. [KlikKaltim.com]
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni didampingi Wawali Agus Haris dan pejabat teras usai menghadiri RPJMD beberapa waktu lalu. Ratusan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang harus menghadapi kenyataan pahit: kontrak kerja mereka tidak akan diperpanjang mulai 30 Juni 2025. Kebijakan ini berlaku bagi pegawai non-ASN dengan masa kerja di bawah dua tahun. Keputusan ini bukan tanpa dasar. Pemkot Bontang menyebut langkah tersebut mengikuti amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta kebijakan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi. [KlikKaltim.com]

Larangan yang dimaksud merujuk pada surat edaran Pemkot Bontang Nomor 800/1185/BKPSDM.02 yang diterbitkan pada 16 November 2021.

Surat tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 yang mengharuskan efisiensi anggaran, termasuk untuk belanja pegawai honorer.

Sejak saat itu, kepala perangkat daerah dilarang mengangkat tenaga kontrak baru. Namun nyatanya, praktik di lapangan masih terjadi.

Neni menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sepenuhnya keputusan pemerintah kota, melainkan instruksi langsung dari pusat yang berlaku nasional.

Baca Juga:Pemkot Bontang Targetkan Nol Pengangguran dalam 5 Tahun

Dia juga menyebut bahwa surat penghentian kontrak terbaru sudah diteken Sekretaris Daerah dengan nomor B/800.1.2.2/519/BKPSDM/2025.

Meskipun sulit, Neni meminta tenaga honorer yang terdampak untuk tetap semangat dan mencari peluang baru.

Pemerintah kota (Pemkot), menurutnya, terbuka untuk mendukung mereka berwirausaha melalui program bantuan modal.

"Kami mengucapkan terima kasih atas pengabdian dari para honorer. Kebijakan ini dengan berat hati harus diambil, karena perintah langsung dari pusat," tukasnya.

Akhir Kontrak, Awal Perjuangan: 250 Honorer Bontang Hadapi Masa Transisi

Ratusan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang harus menghadapi kenyataan pahit: kontrak kerja mereka tidak akan diperpanjang mulai 30 Juni 2025.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak