Tak Dipecat, Honorer Bontang Beralih Jadi PPPK Paruh Waktu

Sebagai PPPK paruh waktu, setiap tenaga akan menerima gaji setara dengan Upah Minimum Kota (UMK).

Denada S Putri
Minggu, 15 Juni 2025 | 13:35 WIB
Tak Dipecat, Honorer Bontang Beralih Jadi PPPK Paruh Waktu
Ilustrasi - Pegawai pemerintah yang bekerja di lingkungan Pemkot Bontang. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Di tengah dinamika kebijakan penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah pusat, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang memastikan tidak akan melakukan pemutusan kontrak terhadap pegawai honorer yang telah bekerja lebih dari dua tahun.

Mereka justru akan dialihkan ke dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Bontang, Aji Erlynawati, Jumat, 13 Juni 2025.

"Tidak ada PHK untuk yang di atas 2 tahun. Mereka tetap bekerja. Statusnya PPPK paruh waktu," ujar Aji, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu, 15 Juni 2025.

Baca Juga:Efek Pemutusan Honorer, Separuh Kekuatan Damkar Bontang Tergerus

Aji menjelaskan, pegawai honorer yang sempat mengikuti seleksi PPPK namun belum lolos akan langsung beralih status menjadi PPPK paruh waktu.

Mereka tidak kehilangan pekerjaan, meski belum berhasil dalam seleksi penuh waktu.

Perubahan status ini juga diikuti oleh perubahan sumber gaji.

Jika sebelumnya upah dibayar melalui Belanja Barang dan Jasa, kini dialihkan ke pos Belanja Pegawai.

Artinya, status kepegawaian mereka kini lebih formal dan masuk dalam sistem birokrasi.

Baca Juga:Kontrak Diputus 30 Juni, Pemkot Bontang Tawarkan Bantuan Usaha untuk 250 Honorer

"Mereka kan tercatat di BKN. Jadi tetap bekerja seperti biasa," tambahnya.

Sebagai PPPK paruh waktu, setiap tenaga akan menerima gaji setara dengan Upah Minimum Kota (UMK).

Ini sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat, yang menetapkan bahwa penghasilan PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari UMK ataupun pendapatan sebelumnya.

Namun demikian, nasib pegawai honorer yang belum genap dua tahun masa kerja masih belum jelas.

Pemerintah pusat menginstruksikan pemutusan kontrak terhadap sekitar 250 orang dengan masa kerja di bawah dua tahun.

Menanggapi hal ini, Pemkot Bontang tengah mengkaji berbagai alternatif agar para tenaga honorer tersebut tidak menjadi pengangguran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak