SuaraKaltim.id - Menangani masalah keuangan dengan jasa pinjaman online (pinjol) haruslah lebih teliti dan hati-hati.
Pasalnya, yang dicari adalah solusi bagaimana keuangan bisa terpenuhi dengan baik, bukan justru akan semakin buruk dengan kejadian salah memilih pinjol.
Maka dari itu, penting sekali mengetahui layanan pinjol yang benar-benar aman dan terpercaya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rutin merilis daftar pinjol resmi yang telah terdaftar dan diawasi.
Baca Juga:Cara Daftar Kredit Pintar: Pinjol Terdaftar OJK, Dana Cair Gak Pakai Lama
Berikut rekomendasi Pinjol resmi atau legal yang sudah mendapatkan izin dan diawasi oleh OJK:
Daftar Pinjol Legal Berizin OJK 2025
1. Dompet Kilat, PT Indo FinTek
Fintek Dompet Kilat ini menargetkan kalangan bawah atau berpenghasilan rendah dengan nominal pinjaman kecil dan jangka waktu yang relatif singkat.
Fintech Dompet Kilat ini beroperasi sejak Februari 2018, dibawah PT Indo Fin Tek. Diplatform ini anda bisa mengajukan pinjaman dengan pilihan tenor mulai dari 7 hari, 15 hari, hingga 21 hari dengan kisaran pinjaman mulai dari 500 ribu – 2 juta rupiah.
Baca Juga:Daftar Aplikasi Pinjol Resmi Terdaftar OJK, Tanpa BI Checking Cairnya Cepat
Suku bunganya juga terjangkau, berkisar 10% untuk setiap pinjaman. Syarat pengajuannya hanya perlu menyiapkan KTP sebagai berkas pendukung utama.
Apabila pengguna memiliki dan mau mengunggah slip gaji, maka akan mempercepat karena tidak akan lagi diwawancarai melalui email.
2. Maucash, PT Astra Welab Digital Arta
PT Astra Welab Digital Arta atau Maucash adalah Perusahaan ventura yang didirikan pada April 2018.
Perusahaan ini hasil Kerjasama antara PT Sedaya Multi Investama yaitu anak Perusahaan PT Astra International Tbk dengan WeLab.
Fokus utama Maucash adalah bidang financial technology (fintech), dimana menggunakan teknologi big data dan machine learning untuk memberikan penilaian kredit serta persetujuan pinjaman secara cepat dan efisien.