Pemprov Kaltim Tegaskan Komitmen Pendidikan Gratis: UKT Mahasiswa Unmul Direfund Penuh

Enam kampus lainnya, seperti UINSI hingga ITK, sejak awal telah mengikuti skema Gratispol tanpa pungutan.

Denada S Putri
Senin, 23 Juni 2025 | 19:09 WIB
Pemprov Kaltim Tegaskan Komitmen Pendidikan Gratis: UKT Mahasiswa Unmul Direfund Penuh
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Kaltim, Dasmiah. [SuaraKaltim.id/Giovanni Gilbert]

SuaraKaltim.id - Program pendidikan gratis di Kalimantan Timur (Kaltim) melalui skema Gratispol terus menunjukkan komitmennya.

Salah satu bentuk kepastian yang diberikan Pemprov Kaltim adalah pengembalian Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang sempat membayar sebelum skema ini diterapkan penuh.

Kepastian ini diberikan khususnya kepada mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul), satu-satunya dari tujuh kampus mitra Pemprov yang sempat melakukan penarikan UKT kepada mahasiswa baru sebelum dana bantuan cair.

Enam kampus lainnya, seperti UINSI hingga ITK, sejak awal telah mengikuti skema Gratispol tanpa pungutan.

Baca Juga:Jajan Anak Lebih Praktis! Manfaatkan DANA Kaget Hari Ini

“Ada sekitar 1.000 mahasiswa Unmul yang sudah membayar UKT, itu akan dikembalikan tanpa ada potongan administrasi apa pun,” jelas Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kaltim, Dasmiah.

Pengembalian dilakukan langsung ke rekening mahasiswa atau orang tua masing-masing, tanpa perlu datang ke kampus. Hal ini untuk menjamin kemudahan serta mencegah kebingungan di lapangan.

“Mahasiswa tidak mengambil lagi ke kampus tetapi langsung dibayarkan. Nanti kampus yang langsung transfer ke rekening mahasiswa,” tegasnya lagi.

Langkah ini menjadi bagian penting dari transisi antara kalender akademik kampus dan kalender anggaran pemerintah.

Khusus Unmul, yang mulai perkuliahan lebih awal, sempat ada gap pendanaan yang kini diatasi melalui refund.

Baca Juga:10 Langkah Dapat Saldo DANA Gratis Hari Ini! Link DANA Kaget Rp497 Ribu Hari Ini

Dasmiah menambahkan, seluruh proses refund dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemprov dan perguruan tinggi, yang telah mengatur bahwa kampus wajib menutup akses pembayaran UKT untuk mahasiswa penerima bantuan.

“Tidak perlu ada kekhawatiran dari masyarakat. Semua mekanisme sudah disepakati dalam PKS, dan pembayaran akan dikembalikan langsung setelah proses administrasi di tingkat kampus selesai,” terang Dasmiah.

Pengembalian dana dilakukan setelah proses verifikasi oleh kampus dan pencairan anggaran dari Pemprov.

Apabila mahasiswa tidak lagi aktif atau berhenti kuliah, maka otomatis mereka dikeluarkan dari daftar penerima.

“Ya, akan dihentikan. Karena ini program kerja sama antara pemerintah dengan kampus, dan kampus melaporkan perkembangan mahasiswa setiap akhir semester,” ujarnya.

Untuk menjamin transparansi dan mencegah tumpang tindih, program ini juga disusun dengan verifikasi ketat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini