Bangunan hingga Jalan, Aset PPU di Sepaku Senilai Rp 917 Miliar Diambil Alih Negara karena IKN

Proses pendataan dan pencatatan ini mencakup berbagai jenis aset fisik seperti bangunan, lahan, peralatan mesin, jaringan jalan hingga irigasi.

Denada S Putri
Rabu, 25 Juni 2025 | 18:02 WIB
Bangunan hingga Jalan, Aset PPU di Sepaku Senilai Rp 917 Miliar Diambil Alih Negara karena IKN
Ilustrasi jalanan di IKN. [Ist]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) mengambil langkah strategis dengan mempersiapkan pengalihan aset daerah senilai hampir Rp 917 miliar yang berada di wilayah Kecamatan Sepaku—kawasan yang kini masuk dalam cakupan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Langkah ini ditempuh sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan bahwa aset daerah yang masuk dalam delineasi IKN otomatis menjadi milik pemerintah pusat melalui Otorita IKN.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, saat dikonfirmasi di Penajam, Rabu, 25 Juni 2025.

"Kami sudah data dan catat aset milik pemerintah kabupaten di Sepaku yang masuk wilayah IKN," ujar Muhajir, dikutip dari ANTARA, di hari yang sama.

Baca Juga:4 Mobil Sedan Murah Buat Ngebut di Tol, Stabil hingga Kecepatan 200 Km/Jam

Proses pendataan dan pencatatan ini mencakup berbagai jenis aset fisik seperti bangunan, lahan, peralatan mesin, jaringan jalan hingga irigasi.

Meski saat ini masih tercatat sebagai milik Pemkab PPU, seluruh aset tersebut akan dihapus dari daftar aset daerah dan dialihkan ke pemerintah pusat.

"Aset-aset daerah di kawasan IKN untuk sementara masih dalam status kepemilikan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara," katanya.

"Tapi, aset milik pemerintah kabupaten yang masuk wilayah IKN itu nantinya akan diserahkan kepada pemerintah pusat," tambahnya.

Nilai total aset yang akan diserahkan ke pemerintah pusat berdasarkan hasil pendataan mencapai Rp 917 miliar.

Baca Juga:Iduladha di IKN Harus Setara: PPU Siapkan Skema Kurban Bareng Instansi

Namun, Pemkab PPU tak ingin kehilangan begitu saja tanpa adanya bentuk timbal balik.

Pemerintah pusat diharapkan memberikan kompensasi fiskal yang proporsional, sebagai bentuk penguatan kapasitas pembangunan di wilayah kabupaten yang berbatasan langsung dengan kawasan IKN tersebut.

"Pemerintah pusat diharapkan dapat memberikan kompensasi atas diambil alihnya aset milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, kompensasi itu dapat dialokasikan untuk menunjang pembangunan dan pengembangan bagi wilayah kabupaten yang dikenal Benuo Taka itu," tegas Muhajir.

Menurutnya, tanpa adanya kompensasi, PPU sebagai daerah penyangga IKN justru terancam semakin tertinggal dari sisi infrastruktur dasar dan pelayanan publik.

Oleh karena itu, Pemkab PPU terus mengupayakan agar transisi kepemilikan aset ini tidak memutus kesinambungan pembangunan di wilayah mereka.

"IKN proyek strategis nasional (PSN) atau proyek besar-besaran," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini