Jadi Penyangga IKN, Balikpapan Pastikan Fiskal Aman lewat Optimalisasi SiLPA

Bagus mengaku optimistis target 2025 akan meningkat, seiring berlakunya Peraturan Daerah baru tentang retribusi.

Denada S Putri
Rabu, 25 Juni 2025 | 19:52 WIB
Jadi Penyangga IKN, Balikpapan Pastikan Fiskal Aman lewat Optimalisasi SiLPA
Pemandangan Kota Balikpapan dari atas. [Ist]

Bagus mengaku optimistis target 2025 akan meningkat, seiring berlakunya Peraturan Daerah baru tentang retribusi.

“Target PAD akan terus kami tingkatkan dengan menggali sumber-sumber baru, tentunya didukung oleh kebijakan dan sinergi bersama DPRD,” ungkapnya.

Penambahan pendapatan ini, lanjutnya, akan difokuskan pada pembiayaan sektor-sektor pelayanan dasar yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.

“Kesejahteraan masyarakat tetap menjadi prioritas utama kami. Doakan kami dapat terus maksimal melayani warga Balikpapan,” tutur Bagus.

Baca Juga:Dari Rp 600 Juta ke Rp 2 Miliar: Perjuangan Retribusi Parkir di Balikpapan

Bangunan hingga Jalan, Aset PPU di Sepaku Senilai Rp 917 Miliar Diambil Alih Negara karena IKN

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) mengambil langkah strategis dengan mempersiapkan pengalihan aset daerah senilai hampir Rp 917 miliar yang berada di wilayah Kecamatan Sepaku—kawasan yang kini masuk dalam cakupan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Langkah ini ditempuh sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan bahwa aset daerah yang masuk dalam delineasi IKN otomatis menjadi milik pemerintah pusat melalui Otorita IKN.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, saat dikonfirmasi di Penajam, Rabu, 25 Juni 2025.

"Kami sudah data dan catat aset milik pemerintah kabupaten di Sepaku yang masuk wilayah IKN," ujar Muhajir, dikutip dari ANTARA, di hari yang sama.

Baca Juga:627 Hektare Sawah Sudah Hilang, PPU Perkuat Barikade Hadapi Alih Fungsi Lahan demi IKN

Proses pendataan dan pencatatan ini mencakup berbagai jenis aset fisik seperti bangunan, lahan, peralatan mesin, jaringan jalan hingga irigasi.

Meski saat ini masih tercatat sebagai milik Pemkab PPU, seluruh aset tersebut akan dihapus dari daftar aset daerah dan dialihkan ke pemerintah pusat.

"Aset-aset daerah di kawasan IKN untuk sementara masih dalam status kepemilikan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara," katanya.

"Tapi, aset milik pemerintah kabupaten yang masuk wilayah IKN itu nantinya akan diserahkan kepada pemerintah pusat," tambahnya.

Nilai total aset yang akan diserahkan ke pemerintah pusat berdasarkan hasil pendataan mencapai Rp 917 miliar.

Namun, Pemkab PPU tak ingin kehilangan begitu saja tanpa adanya bentuk timbal balik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini