SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) terus memperluas akses layanan publik dengan mempercepat proses pembentukan empat desa persiapan baru yang tersebar di dua kecamatan.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerataan pembangunan hingga ke wilayah-wilayah pinggiran.
Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, menegaskan bahwa seluruh proses administrasi untuk keempat desa tersebut telah disiapkan secara menyeluruh.
Hal itu ia sampaikan saat berada di Sangatta, Rabu, 25 Juni 2025.
Baca Juga:Bandara IKN Dipercepat, Reforma Agraria Jadi Solusi Pemkab PPU Lindungi Warga
“Sudah kita siapkan semua. Kalau sudah registrasi di provinsi semua administrasi berarti sudah terpenuhi, termasuk perangkatnya juga sudah siap," kata Mahyunadi disadur dari ANTARA, di hari yang sama.
Empat desa yang akan segera difungsikan itu telah mengantongi nomor registrasi resmi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).
Artinya, secara legalitas, pembentukannya tinggal selangkah lagi menuju pelaksanaan di lapangan.
“Habis itu kan kita tinggal bikin ada desa persiapan. Tinggal pasang PJ Kepala Desa,” sambungnya.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Kutim, Trisno, menjelaskan bahwa seluruh proses verifikasi teknis dan administratif telah rampung.
Baca Juga:IKN Butuh Air Bersih, PPU Targetkan 60 Persen Cakupan Layanan dalam 5Tahun
Empat desa persiapan itu meliputi tiga wilayah di Kecamatan Sangatta Utara dan satu desa di Kecamatan Kaliorang, yaitu:
- Desa Singa Karta (Sangatta Utara) – Kode Register: 08.04.01.01
- Desa Singa Prima (Sangatta Utara) – Kode Register: 08.04.01.02
- Desa Teluk Rawa (Sangatta Utara) – Kode Register: 08.04.01.03
- Desa Sambulo Mandiri (Kaliorang) – Kode Register: 08.10.06.04
Trisno berharap keempat desa persiapan ini dapat mulai beroperasi dalam waktu dekat.
"Semoga akhir bulan ini atau awal bulan depan, keempat desa persiapan tersebut dapat berjalan sesuai harapan," ungkapnya.
Penerbitan surat Gubernur Kaltim bernomor 400.10.2.2/4696/DPMDPD-II tertanggal 19 Juni 2025 menjadi landasan sah untuk mengaktifkan status keempat wilayah tersebut sebagai desa persiapan.
Ia menegaskan bahwa tahapan pemekaran akan dijalankan secara bertahap dan terukur, dengan memperhatikan aspek legalitas serta kebermanfaatan langsung bagi warga.
“Tapi pada akhirnya, tujuannya adalah agar pelayanan publik di wilayah-wilayah terpencil bisa lebih optimal dan masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari pemekaran desa ini,” lugas Trisno.
3.000 Warga Sidrap Masih Ber-KTP Bontang, Kutim Ambil Langkah Penertiban
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) tengah mengambil langkah korektif dengan menertibkan data kependudukan warga di wilayah perbatasan, khususnya di Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan.
Wilayah ini berbatasan langsung dengan Kota Bontang dan selama ini menjadi titik rawan ketidaksesuaian administrasi kependudukan.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Setkab Kutim, Trisno, di Sangatta, Selasa, 24 Juni 2025.
“Dokumen kependudukan yang sesuai domisili akan memudahkan pemerintah memberikan layanan, bantuan, dan mempercepat pemekaran desa," ucap Trisno, disadur dari ANTARA, Rabu, 25 Juni 2025.
Hasil pendataan terbaru menunjukkan, ada sekitar 3.000 warga Sidrap yang masih menggunakan KTP Bontang, meskipun secara faktual mereka tinggal, beraktivitas, dan memiliki dokumen pertanahan yang diterbitkan oleh otoritas Desa Martadinata, Kutim.
Trisno menegaskan bahwa praktik ini bertentangan dengan aturan, karena data kependudukan yang tidak sesuai domisili tergolong sebagai pemalsuan identitas.
“Secara peraturan, perilaku itu merupakan kegiatan ilegal, dengan memalsukan data kependudukan,” ujarnya.
“Tapi kami tidak mengambil langkah hukum, karena kami utamakan pendekatan persuasif,” tuturnya lagi.
Pemerintah Kutim memilih pendekatan edukatif dan sosialisasi kepada masyarakat.
Tujuannya adalah mendorong warga secara sukarela memperbarui data mereka agar selaras dengan domisili sebenarnya.
Salah satu dampak langsung dari ketidaksesuaian ini adalah terganggunya akses terhadap program pemerintah.
Trisno mencontohkan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang terdampak akibat tidak sinkronnya alamat KTP dengan lokasi tanah.
“Dari 400 usulan yang diajukan dalam program TORA, hanya 85 yang lolos verifikasi. Salah satu kendala karena alamat KTP tidak sesuai dengan letak tanah yang dimohonkan,” jelasnya.
Upaya penertiban ini bukan dilakukan sepihak. Pemkab Kutim telah menjalin komunikasi aktif dengan Pemkot Bontang selama beberapa tahun terakhir.
Salah satu contoh kerja sama yang sudah berjalan adalah koordinasi untuk mencabut tanda wilayah (plang RT) milik Bontang di kawasan Sidrap.
“Kita sudah komunikasi sejak lama. Dulu bahkan sempat koordinasi langsung dengan tim pos Bontang terkait plang RT. Sudah dilakukan pencabutan dan kini tak ada lagi. Hal ini bukti komunikasi Pemkab Kutim cukup baik,” tegas Trisno.
Pemkab Kutim kini mengimbau seluruh warga Sidrap yang masih menggunakan identitas luar daerah agar segera menyesuaikan data mereka di Disdukcapil Kutim, demi memperkuat hak atas layanan dan bantuan yang sesuai tempat tinggal.