Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang, menjelaskan bahwa tim segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam.
"Pria tersebut kemudian diamankan dan diketahui berinisial RF (24), warga Jl. Gerilya, Sungai Pinang Dalam, yang berstatus sebagai mahasiswa," sebutnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Minggu, 29 Juni 2025.
Dari penggeledahan mobil yang dikendarai RF, polisi menemukan satu poket ganja seberat 9,06 gram brutto. Hasil interogasi di lokasi mengarah pada tersangka lain berinisial YA (21), yang juga tercatat sebagai mahasiswa dan tinggal di Jl. Pasundan.
"Tim segera melakukan pengembangan ke alamat tersebut dan berhasil mengamankan pelaku serta menemukan satu poket ganja tambahan seberat 1,24 gram brutto," imbuhnya.
Baca Juga:SMA 10 Samarinda Pindah Lokasi, Ombudsman Pantau Proses PPDB Lebih Ketat
Keduanya kini diamankan di Mapolresta Samarinda bersama sejumlah barang bukti, antara lain dua poket ganja dengan total berat 10,3 gram brutto, satu dompet kecil, satu ponsel, dan satu unit mobil.
Lebih dari sekadar penindakan, Kompol Bambang menekankan pentingnya upaya kolektif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda.
“Narkoba hanya akan merusak masa depan dan merugikan diri sendiri serta keluarga,” ujarnya.
Ia mengingatkan, peran orang tua, lingkungan sosial, dan lembaga pendidikan sangat krusial dalam memberikan edukasi serta pengawasan terhadap anak-anak muda yang rawan terpapar pengaruh negatif.
"Mari kita ciptakan Samarinda yang bersih dari narkoba demi masa depan generasi yang lebih sehat dan berkualitas,” tuturnya.
Baca Juga:Setelah 12 Hari Tutup, Big Mall Samarinda Kembali Layani Pengunjung