Festival Budaya PPU Jadi Motor Ekonomi Rakyat di Wilayah Penyangga IKN

Salah satu upayanya adalah melalui penyelenggaraan rutin Penajam Paser Utara Fest, yang kembali digelar tahun ini pada 14 Juli 2025.

Denada S Putri
Senin, 30 Juni 2025 | 20:51 WIB
Festival Budaya PPU Jadi Motor Ekonomi Rakyat di Wilayah Penyangga IKN
Ilustrasi festival budaya. [Ist]

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Ainie, saat dikonfirmasi pada Sabtu, 28 Juni 2025.

“Waktu pelayanan kepada masyarakat kini dibuka dari Senin hingga Sabtu,” ujar Ainie, dikutip dari ANTARA, Senin, 30 Juni 2025.

Meski terdapat penyesuaian hari kerja, jumlah total jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) tetap mengikuti ketentuan nasional, yaitu 37 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.

Pengaturan lebih rinci diserahkan kepada masing-masing pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di wilayah yang sebagian daerahnya masuk dalam Ibu Kota Nusantara (IKN) ini.

Baca Juga:6,7 Hektare, PPU Bangun Sekolah Rakyat untuk Anak Miskin Sekitar IKN

“Jadi kepala OPD diberikan wewenang untuk mengatur jam kerja di internal masing-masing,” katanya.

Unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan warga seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), rumah sakit, dan layanan dasar lainnya dipastikan tetap aktif melayani hingga hari Sabtu.

Kebijakan ini diklaim tidak akan berdampak negatif terhadap produktivitas ASN. Sebaliknya, langkah ini dianggap sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan.

“Jam kerja yang baru diterapkan tidak mengalami perubahan yang signifikan, jadi diharapkan pelayanan harus tetap berjalan maksimal,” ucap Ainie.

Penyesuaian waktu istirahat juga menjadi bagian dari pengaturan baru. Durasi istirahat dipangkas dari 60 menit menjadi 45 menit demi memenuhi target efisiensi, khususnya pada hari Jumat.

Baca Juga:Bantuan Pendidikan Rp 600 Ribu, Upaya PPU Siapkan Generasi Muda di Tengah Pembangunan IKN

“Jam kerja baru tidak berbeda dengan jam kerja ASN sebelumnya, hanya jam istirahat diperpendek yang awalnya 60 menit jadi 45 menit karena kepala daerah ingin jam kerja pada hari Jumat hanya sampai pukul tiga sore,” jelasnya.

Melalui skema ini, Pemkab PPU berharap dapat memperkuat komitmen pelayanan publik tanpa menambah beban kerja ASN secara berlebihan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini