SuaraKaltim.id - Di tengah arus modernisasi yang kian deras, upaya melindungi warisan intelektual dan budaya lokal terus diperkuat. Salah satunya datang dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Timur (Kaltim), yang mendorong masyarakat untuk segera mendaftarkan naskah kuno yang dimiliki—baik oleh perorangan, lembaga adat, maupun keluarga.
Ajakan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Deposit, Pelestarian dan Pengembangan Koleksi Bahan Perpustakaan DPK Kaltim, Endang Effendi, sebagai bentuk antisipasi terhadap ancaman kerusakan, kehilangan, bahkan peralihan kepemilikan yang tidak sah atas dokumen bersejarah tersebut.
Hal itu disampaikannya saat berada di Samarinda, Selasa, 1 Juli 2025.
"Langkah ini penting guna menyelamatkan warisan dokumenter daerah dari ancaman kerusakan dan kehilangan, sekaligus memastikan pelindungan hukumnya," katanya disadur dari ANTARA, di hari yang sama.
Baca Juga:Kaltim Peringkat 9 Nasional, Investasi Kuartal I 2025 Capai Rp19,82 Triliun
Endang menjelaskan, naskah kuno bukan sekadar benda antik, melainkan cerminan peradaban Nusantara yang kaya akan nilai-nilai budaya, ilmu pengetahuan, spiritualitas, hingga sejarah lokal yang mendalam.
Di dalamnya terekam jejak leluhur yang menggambarkan jati diri suatu daerah. Sayangnya, banyak dari naskah tersebut masih tersebar tanpa dokumentasi yang memadai.
Ia mencatat, Kaltim sendiri memiliki sekitar 965 naskah kuno, sebagian besar tersebar di kabupaten/kota bahkan hingga luar negeri.
Dari jumlah itu, baru 110 naskah yang diinventarisasi dan 107 di antaranya sudah dialihmediakan ke bentuk digital atau mikrofilm.
Mengutip Rencana Induk Nasional Pengarusutamaan Naskah Nusantara (2024), jumlah naskah kuno yang terdata di seluruh Indonesia mencapai 143.259 dokumen—angka yang kemungkinan masih jauh dari kenyataan karena banyak naskah belum terjangkau oleh lembaga formal.
Baca Juga:Pajak Alat Berat Belum Maksimal, Kaltim Siapkan Langkah Tegas
"Pendaftaran naskah kuno adalah fondasi utama pelestarian dan perluasan akses terhadap khazanah ilmu pengetahuan. Ini adalah tanggung jawab bersama," ujar Endang.
Perlindungan hukum atas naskah-naskah ini kini diperkuat lewat regulasi nasional. Peraturan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Nomor 16 Tahun 2024 menjadi payung hukum untuk proses pendaftaran dan pemberian penghargaan terhadap naskah kuno, sesuai dengan amanat UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
Masyarakat bisa mendaftarkan naskah mereka secara berjenjang melalui dinas perpustakaan di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.
Langkah ini diyakini memiliki berbagai manfaat strategis.
Mulai dari memfasilitasi konservasi dan restorasi naskah, membantu penyusunan katalog nasional, hingga memperkuat akses digital untuk pendidikan dan riset.
Selain itu, pendaftaran juga menjadi bentuk pengakuan resmi atas hak kepemilikan dan nilai budaya dari naskah tersebut, yang berarti memperkuat perlindungan dari perdagangan ilegal, pemalsuan, atau klaim sepihak.
"Dengan naskah kuno yang terdaftar, identitas lokal dan penghargaan terhadap sejarah dapat diperkuat, menjaga warisan ini untuk generasi mendatang. Kami berharap masyarakat Kaltim dapat berpartisipasi aktif dalam penyelamatan naskah kuno ini demi menjaga kelestarian khazanah budaya lokal," ujarnya.
Tak Hanya Gratispol, Kaltim Siapkan 1.000 Sertifikat Konstruksi untuk Warganya
Di tengah fokus pemerintah daerah terhadap program pendidikan gratis melalui Gratispol, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) juga mengambil langkah strategis dalam peningkatan daya saing tenaga kerja lokal, khususnya di sektor konstruksi yang kini menjadi primadona seiring pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud, menegaskan pentingnya memiliki tenaga kerja yang tidak hanya terampil, tetapi juga memiliki legalitas kompetensi melalui sertifikasi resmi.
Hal ini disampaikannya saat membuka Pelatihan dan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) Kualifikasi Ahli Tahap 1 di Gedung Olah Bebaya, Senin.
"Sertifikasi ini krusial agar perusahaan penyedia jasa yakin bahwa tenaga kerja yang mereka miliki kompeten dan tersertifikasi," ujarnya, disadur dari ANTARA, Senin, 30 Juni 2025.
Pada tahap pertama ini, 500 sertifikat telah dibagikan secara gratis kepada peserta.
Jumlah itu merupakan bagian dari total 1.000 sertifikat yang disediakan tahun ini melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR Pera) Kaltim.
Rudy juga menyoroti pentingnya standar nasional dalam pembangunan infrastruktur. Ia membandingkan dengan kokohnya Kantor Gubernur Kaltim yang telah berdiri sejak 1984 dan masih bertahan hingga kini.
"Seharusnya bangunan yang akan dibangun nanti lebih kokoh lagi," tambahnya.
Lebih jauh, Rudy mengingatkan pentingnya sertifikasi sebagai syarat wajib dalam proyek-proyek pemerintah.
"Infrastruktur itu berbahaya kalau dikerjakan tidak sesuai standar, bisa jadi masalah besar," katanya.
Program ini merupakan kolaborasi antara Pemprov Kaltim dengan Balai Jasa Konstruksi Wilayah V Banjarmasin, Kementerian PUPR.
Sebanyak 829 peserta turut ambil bagian dalam pelatihan kali ini—terdiri dari 329 peserta dari pusat dan 500 orang lainnya yang dibiayai melalui APBD Kaltim.
Kepala Dinas PUPR Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menekankan bahwa program ini juga menyasar lulusan baru yang akan segera memasuki dunia kerja konstruksi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Abdul Muis, menyatakan bahwa investasi di sektor konstruksi memiliki efek domino bagi banyak sektor lainnya.
"Pertumbuhan investasi konstruksi juga akan membuka lapangan kerja yang luas," tuturnya.
Dengan langkah ini, Kaltim menegaskan komitmennya untuk memastikan warga lokal tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga pelaku utama dalam gelombang pembangunan strategis nasional, terutama di IKN.