Menuju IKN Lebih Terhubung, PPU Dorong Peningkatan Jalan SotekBongan

Upaya koordinasi telah dilakukan agar peningkatan jalan ini tidak hanya menjadi prioritas lokal, tetapi juga mendapat dukungan lintas pemerintahan.

Denada S Putri
Rabu, 16 Juli 2025 | 14:59 WIB
Menuju IKN Lebih Terhubung, PPU Dorong Peningkatan Jalan SotekBongan
Ilustrasi Menuju IKN Lebih Terhubung, PPU Dorong Peningkatan Jalan Sotek–Bongan. [Ist]

Pendidikan Gratis di Kawasan IKN, 19 Sekolah Swasta di PPU Terima BOS

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), menegaskan kesiapannya mengimplementasikan kebijakan sekolah gratis secara menyeluruh, termasuk bagi sekolah swasta.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan pendidikan gratis di jenjang sekolah dasar (SD) dan menengah pertama (SMP), baik negeri maupun swasta.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten PPU, Andi Singkerru, di Penajam, Selasa, 15 Juli 2025.

Baca Juga:Akses Pendidikan di Kawasan Penyangga IKN Makin Merata, Seragam Gratis Dibagikan ke 37 Ribu Siswa

“Pemerintah kabupaten dukung keputusan MK pendidikan gratis jenjang sekolah dasar dan menengah pertama negeri dan swasta,” ujar Andi, disadur dari ANTARA, Rabu, 16 Juli 2025.

Untuk mendukung hal itu, Pemkab PPU telah mengidentifikasi sebanyak 19 sekolah swasta yang akan menerima alokasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) demi menjalankan kebijakan tersebut.

Rinciannya terdiri dari delapan SD dan 11 SMP.

“Sekolah swasta yang dapatkan BOS harus ikuti ketentuan yang ada atau tidak boleh lagi lakukan pemungutan biaya,” jelasnya.

Andi menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun formula pembiayaan yang tepat bagi sekolah swasta penerima BOS di wilayah yang sebagian daerahnya masuk Ibu Kota Nusantara (IKN) tersebut.

Baca Juga:Gedung Belum Siap, Sekolah Rakyat di Kaltim Jalan Dulu Pakai Skema Rintisan

Sementara untuk sekolah negeri, kebijakan pendidikan gratis tidak lagi menjadi persoalan karena sudah berjalan selama ini.

“Jalankan sekolah gratis, dan saat ini sedang disusun formula pembiayaan untuk sekolah swasta, kalau sekolah negeri tidak ada masalah,” tambahnya.

Ia menambahkan, langkah ini memerlukan dukungan tambahan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam bentuk peningkatan alokasi BOS, mengingat dana BOS sebelumnya hanya diperuntukkan bagi sekolah negeri.

Putusan MK yang dikeluarkan pada 27 Mei 2025 merupakan hasil uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan kewajiban pemerintah untuk menjamin pendidikan dasar secara gratis, termasuk di sekolah swasta.

“Pemerintah kabupaten siap mendukung sekolah gratis sebagai komitmen terhadap pembangunan sumber daya manusia (SDM) sektor pendidikan,” tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini