Jelang Ramainya IKN, PPU Kejar Target PAD Lewat Pajak Kendaraan

Salah satu yang paling sering terjadi adalah perpindahan tangan kendaraan tanpa proses balik nama, yang membuat penagihan sulit dilakukan karena alamat pemilik lama.

Denada S Putri
Kamis, 17 Juli 2025 | 15:35 WIB
Jelang Ramainya IKN, PPU Kejar Target PAD Lewat Pajak Kendaraan
Ilustrasi target PAD lewat pajak kendaraan. [Ist]

SuaraKaltim.id - Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menerapkan strategi agresif berupa penagihan langsung pajak kendaraan bermotor.

Langkah ini ditempuh lantaran realisasi dua jenis pajak kendaraan masih jauh dari target.

Hal itu disampaikan Kepala Bapenda PPU, Hadi Saputro, Selasa, 15 Juli 2025.

"Realisasi PKB dan BBNKB masih di bawah 50 persen, dan kami terus genjot agar capai target dan tambah PAD," ujarnya, disadur dari ANTARA, Kamis, 17 Juli 2025.

Baca Juga:Rp 100 Miliar per Tahun, Kukar Genjot Ketahanan Pangan Penyangga IKN

Data menunjukkan, hingga pertengahan Juni 2025, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) baru terkumpul sebesar Rp 6,2 miliar atau sekitar 30 persen dari target Rp 20,4 miliar.

Sedangkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tercatat baru menyentuh angka Rp 10,4 miliar dari target Rp 27,6 miliar, atau sekitar 38 persen.

Untuk mempercepat capaian, Bapenda membentuk tim khusus yang bertugas mengantarkan langsung surat tagihan ke rumah wajib pajak.

Langkah ini menjadi bentuk pendekatan jemput bola demi mengatasi rendahnya tingkat kepatuhan.

"Kami turunkan tim khusus penagihan pajak kendaraan bermotor dan mendatangi rumah wajib pajak. Kami antarkan langsung tagihan pajak kendaraan bermotor kepada wajib pajak yang belum tunaikan kewajiban," jelas Hadi.

Baca Juga:IKN Buka Jalan, Penajam Siapkan Akses Hunian Terjangkau bagi Warga Kecil

Namun, di lapangan, tim menemui sejumlah tantangan administratif.

Salah satu yang paling sering terjadi adalah perpindahan tangan kendaraan tanpa proses balik nama, yang membuat penagihan sulit dilakukan karena alamat pemilik lama tidak lagi relevan.

Tim mendapati sejumlah kasus di mana warga menjual motor, namun pembeli tidak segera mengurus balik nama.

Jika pembeli tinggal di luar kecamatan atau bahkan luar daerah, proses penagihan pun jadi tersendat.

Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, Bapenda gencar menyosialisasikan pentingnya pelaporan perubahan kepemilikan kendaraan, sekaligus mengingatkan kembali kewajiban pembayaran pajak.

"Upaya itu dilakukan agar masyarakat patuh terhadap kewajiban untuk tingkatkan PAD," ucap Hadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini