SuaraKaltim.id - Akses listrik tak lagi sekadar urusan teknis, tapi juga cermin dari keadilan pembangunan. Inilah semangat yang tercermin dalam program Light Up The Dream (LUTD) yang digagas PLN Group Kalimantan Timur-Kalimantan Utara (Kaltimra), dan kini menerangi wilayah Tunan di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Program tersebut menyasar warga kurang mampu yang selama ini belum tersambung jaringan listrik secara layak.
Dengan pendanaan hasil donasi sukarela para pegawai PLN, delapan keluarga di wilayah itu kini bisa menikmati penerangan yang selama ini menjadi kebutuhan dasar yang terabaikan. Sementara 10 keluarga lainnya akan segera menyusul.
Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, menyambut baik langkah PLN yang dinilai bukan hanya menyentuh sisi teknis, tapi juga kemanusiaan.
Baca Juga:Rp 300 Miliar untuk Pertanian IKN: PPU Gandeng BUMN Korea Selatan
Hal itu disampaikannya saat berada di Penajam, Jumat, 18 Juli 2025.
"Pemerintah kabupaten memberikan apresiasi dan terima kasih kepada PLN yang peduli kepada warga kurang mampu," ujarnya disadur dari ANTARA, Minggu, 20 Juli 2025.
Lebih dari sekadar pemasangan kabel dan meteran, menurutnya, kehadiran listrik lewat program LUTD punya makna yang lebih mendalam bagi daerah yang sebagian wilayahnya ini masuk dalam Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Program LUTD PLN tersebut bukan hanya soal sambungan listrik, tetapi menjadi simbol hadirnya harapan baru, terang baru, dan semangat baru bagi keluarga-keluarga yang selama ini belum menikmati listrik secara layak,” lanjutnya.
Program sosial seperti LUTD sejalan dengan visi Pemkab PPU dalam membangun wilayah secara inklusif, terutama di kawasan yang tertinggal dalam infrastruktur dasar.
Baca Juga:Keterbukaan Informasi di Wilayah IKN Dimulai dari Sinergi Lintas OPD
Abdul Waris juga menekankan bahwa keberadaan listrik erat kaitannya dengan peningkatan kualitas hidup warga.
Akses terhadap energi membuka peluang lebih luas, mulai dari pendidikan anak hingga peningkatan produktivitas rumah tangga.
“Listrik sudah menjadi hak dasar setiap warga negara,” timpalnya. “Dengan adanya listrik, secara keseluruhan kualitas hidup masyarakat bakal meningkat.”
Ia pun mendorong agar semangat kolaborasi seperti ini bisa terus dikembangkan, tidak hanya oleh BUMN seperti PLN, tapi juga oleh pihak swasta dan pemangku kepentingan lainnya.
“Pemerintah kabupaten mengajak seluruh pihak dari pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN) maupun sektor swasta bergotong royong membantu masyarakat dalam mengatasi tantangan akses dasar, salah satunya listrik,” pungkasnya.
Dengan pendekatan kolaboratif seperti ini, Pemkab PPU berharap pembangunan tak hanya terkonsentrasi di pusat-pusat pertumbuhan, melainkan benar-benar menjangkau warga yang paling membutuhkan.
IKN Butuh Kepastian: NasDem Desak Terbitnya Keppres Pengalihan Ibu Kota
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) NasDem menyampaikan pandangan resminya terkait keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
NasDem menilai bahwa pembangunan IKN sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) perlu dievaluasi secara menyeluruh, seiring dinamika kondisi fiskal dan politik nasional saat ini.
Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, memberikan dua opsi kebijakan strategis kepada Pemerintah Pusat, khususnya Presiden Prabowo Subianto, guna menjawab ketidakpastian status dan arah pembangunan IKN.
Hal itu disampaikan, Saan di NasDem Tower, Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025.
“Partai NasDem memberikan beberapa opsi kebijakan strategis yang perlu diambil oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden Republik Indonesia,” ujar Saan disadur dari WartaEkonomi.co.id--Jaringan Suara.com, Sabtu, 19 Juli 2025.
Dalam tahap pertama (2020–2024), Pemerintah telah mengalokasikan Rp 89 triliun dari APBN untuk membangun infrastruktur dasar dan perkantoran lembaga eksekutif.
Selain itu, tercatat pula investasi murni dari swasta dan BUMN senilai Rp 58,41 triliun.
Tahap kedua pembangunan IKN (2025–2028) diproyeksikan memerlukan tambahan anggaran Rp 48,8 triliun.
Namun, NasDem memberi catatan serius, terutama belum adanya Keputusan Presiden mengenai pengalihan kedudukan ibu kota dari Jakarta ke IKN, sebagaimana diamanatkan Pasal 4 Ayat (2) UU No. 3 Tahun 2022.
“Keputusan Presiden tentang Pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta ke Ibu Kota Nusantara hingga saat ini belum ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana amanat pasal 4 ayat (2) UU No. 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara,” urai Saan.
Selain itu, Pemerintah juga disebut masih dalam proses penapisan ulang strategi pembangunan, sehingga belum dapat memastikan jadwal dan rincian pemindahan ASN dan kementerian/lembaga ke IKN.
Partai NasDem mengusulkan dua arah kebijakan alternatif yang realistis: Pertama, Jika IKN Ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara: Segera terbitkan Keputusan Presiden tentang pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke IKN.
Terbitkan pula Keppres tentang pemindahan kementerian/lembaga dan ASN secara bertahap ke IKN, dimulai dari Wakil Presiden dan beberapa kementerian/lembaga prioritas.
Aktifkan infrastruktur yang telah dibangun dengan menempatkan Wakil Presiden serta kementerian/lembaga seperti Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian, Kementerian PUPR, dan Bappenas sebagai pionir.
Pemerataan pembangunan nasional, termasuk Indonesia Timur dan Papua, diharapkan bisa lebih cepat melalui kehadiran Wakil Presiden di IKN.
“Dengan berkantornya Wakil Presiden di IKN, pembangunan Indonesia Timur, termasuk Papua, dapat dikelola lebih dekat, mempercepat pemerataan pembangunan,” terang Wakil Ketua DPR RI ini.