Evaluasi Dulu, Baru Putuskan: DPR Wanti-wanti soal Wacana Penundaan IKN

Menurut Adies, jika target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar delapan persen dalam lima tahun ke depan berpotensi terganggu.

Denada S Putri
Senin, 21 Juli 2025 | 17:35 WIB
Evaluasi Dulu, Baru Putuskan: DPR Wanti-wanti soal Wacana Penundaan IKN
Ilustrasi Istana Garuda di IKN. [Ist]

Sejumlah dana juga telah dikucurkan, baik melalui APBN maupun investasi swasta.

Hal itu disampaikan Adies, di Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025.

"Kita akan mengkaji terlebih dahulu kira-kira untung dan ruginya apabila itu disetop tidak menjadi ibu kota negara, atau itu menjadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur," ujar Adies disadur dari ANTARA, Minggu, 20 Juli 2025.

Menurut Adies, potensi penundaan layak dipertimbangkan apabila target pertumbuhan ekonomi yang dipatok sebesar delapan persen dalam lima tahun ke depan tidak tercapai.

Baca Juga:Wapres Dulu, Baru Menteri: Strategi Bertahap Pemindahan Ibu Kota ke IKN

Di sisi lain, beban anggaran IKN juga harus diperhitungkan secara matang.

"Jadi kalau ada perubahan itu kan harus dibicarakan kembali antara pemerintah dan DPR, kemudian juga dilihat untung ruginya seperti apa," imbuhnya.

Sebelumnya, Partai NasDem menyuarakan usulan moratorium atau jeda sementara dalam pembangunan IKN.

Alasannya, pemerintah dinilai perlu menyesuaikan pembangunan dengan kondisi fiskal nasional dan urgensi pembangunan prioritas lainnya.

NasDem juga menyoroti belum adanya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara, yang merupakan amanat dari Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2022.

Baca Juga:IKN Belum Siap Gelar HUT RI, Mimpi Pindah Ibu Kota Masih Jauh?

Tanpa Keppres ini, aspek legal pengalihan fungsi ibu kota dari Jakarta ke Nusantara masih dinilai belum tuntas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini