IKN dan Plataran Kolaborasi, Kuliner Jadi Daya Tarik Wisata Budaya

Pada lahan seluas 2.094 meter persegi di Persil 1A, Plataran akan menghadirkan Teras Hutan IKN.

Denada S Putri
Kamis, 24 Juli 2025 | 22:16 WIB
IKN dan Plataran Kolaborasi, Kuliner Jadi Daya Tarik Wisata Budaya
Penandatangan perjanjian kerja sama antara Otorita IKN dengan PT Plataran Boga Rasa. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Identitas budaya Indonesia akan menjadi salah satu wajah terdepan dari kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Untuk mewujudkannya, Otorita IKN menjalin kolaborasi strategis dengan PT Plataran Boga Rasa guna mengembangkan sektor kuliner yang mengedepankan kearifan lokal di jantung ibu kota baru.

Hal itu disampaikan Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, saat ditemui di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kamis, 24 Juli 2025.

"Kami jalin kerja sama dengan PT Plataran Boga Rasa kembangkan sektor kuliner berbasis budaya," ujar Basuki, disadur dari ANTARA, di hari yang sama.

Baca Juga:Sebagian Wilayah Masuk IKN, PPU Wajibkan Ritel Ketat Awasi Berat Beras

Kerja sama ini diformalkan lewat penandatanganan perjanjian pemanfaatan tanah atas lahan dalam penguasaan negara (ADP), serta Akta Notarial yang mencakup dua area strategis: Persil 1A dan Persil 1B di kawasan inti IKN.

PT Plataran Boga Rasa, entitas nasional yang telah lama dikenal di industri hospitality berbasis budaya, dipercaya untuk membangun dua kawasan gastronomi yang dirancang tidak hanya sebagai tempat makan, tetapi juga sebagai etalase kekayaan kuliner Nusantara.

Pada lahan seluas 2.094 meter persegi di Persil 1A, Plataran akan menghadirkan Teras Hutan IKN, sebuah ruang makan modern yang menyatu dengan taman terbuka hijau dan menawarkan pengalaman kuliner khas Indonesia.

Sementara itu, di Persil 1B yang memiliki luas lebih besar, 12.605 meter persegi, akan dikembangkan ruang serupa dengan fleksibilitas desain dan fungsi yang lebih luas.

"Pembangunan tahap awal direncanakan dimulai pada 2025, dengan fokus utama pada pengembangan di Persil 1A," tambah Basuki.

Baca Juga:Belum Final, Rencana Wapres Gibran Berkantor di IKN Tunggu Arahan Presiden

Ia menekankan, kolaborasi ini bukan semata membangun fasilitas kuliner, melainkan bagian dari upaya menciptakan identitas IKN sebagai kota budaya yang mampu menarik investor dan wisatawan.

"Kolaborasi dengan PT Plataran Boga Rasa untuk mengembangkan sektor kuliner di IKN menjadi ikon atau ciri khas yang memperkuat identitas budaya bangsa," jelas Basuki.

Guna menjamin keberlanjutan dan kepastian hukum dalam investasi, perjanjian kerja sama ini dirancang untuk mengatur hak dan kewajiban para pihak secara legal dan transparan.

"Kerja sama melalui penandatangan perjanjian pemanfaatan tanah pengalokasian lahan ADP dan Akta Notarial untuk menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta menegaskan komitmen kolektif guna mengawal keseluruhan proses pembangunan," pungkasnya.

PWYP: Tambang Ilegal di IKN Bukan Insiden, Tapi Bukti Gagalnya Negara

Ibu Kota Nusantara (IKN) dicanangkan sebagai simbol masa depan Indonesia yang berkelanjutan, kota hutan netral karbon, dan pusat pemerintahan yang bersahabat dengan alam.

Namun kenyataannya, kawasan ini justru menyimpan skandal besar: tambang batubara ilegal yang telah beroperasi sejak 2016, bahkan hingga kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.

Kasus ini terbongkar setelah Bareskrim Polri menyita 351 kontainer batubara ilegal dan mengungkap praktik manipulasi dokumen menggunakan nama perusahaan pemegang Izin Usaha Produksi (IUP).

Temuan ini memperlihatkan betapa longgarnya pengawasan atas aktivitas pertambangan, bahkan di kawasan yang digadang-gadang sebagai proyek strategis nasional.

Koalisi masyarakat sipil Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menyebut skandal ini sebagai bukti nyata bobroknya sistem pengawasan sektor minerba.

Mereka menilai, kerugian negara akibat praktik ini sangat besar dan tak bisa dianggap sepele.

“Kasus ini bukan sekadar insiden, melainkan indikasi kegagalan pengawasan sektor pertambangan minerba. Bagaimana mungkin tambang ilegal bisa beroperasi begitu lama di kawasan prioritas nasional seperti IKN tanpa deteksi dini?” tegas Adzkia Farirahman (Azil), Peneliti PWYP, Rabu, 17 April 2025.

PWYP memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 5,7 triliun—yang terdiri dari deplesi batubara sebesar Rp 3,5 triliun dan kerusakan hutan senilai Rp 2,2 triliun.

Tambang-tambang tersebut tersebar di area yang semestinya steril dari aktivitas ekstraktif, termasuk kawasan lindung dan area perencanaan inti IKN.

Ironisnya, pengawasan yang diklaim sudah diperkuat melalui pembentukan Satgas Penanganan Tambang Ilegal justru belum menunjukkan hasil nyata.

Satgas yang dibentuk sejak 2023 oleh Otorita IKN (OIKN) bersama aparat penegak hukum belum mampu menghentikan praktik tambang liar yang telah berjalan hampir satu dekade.

“Satgas ini dibentuk untuk memperkuat pencegahan penambangan ilegal selaras dengan visi IKN sebagai kota hutan rendah emisi karbon. Tapi apa hasilnya? Operasi tambang ilegal tetap berlangsung bertahun-tahun,” kritik Azil.

PWYP pun mendesak adanya evaluasi total terhadap efektivitas Satgas, termasuk audit menyeluruh atas seluruh IUP di sekitar IKN dan penguatan sistem digital pemantauan berbasis masyarakat.

“Reformasi pengawasan harus melibatkan masyarakat. Transparansi dalam pengelolaan tambang harus dibuka agar publik bisa ikut serta mengawasi,” lanjut Azil.

Modus para pelaku pun bukan hal baru. Batu bara hasil tambang ilegal dikemas dalam karung, dikumpulkan di stock room, kemudian dikirim lewat kontainer dengan menggunakan dokumen legal dari perusahaan resmi, seperti PT MMJ dan PT BMJ.

Proses ini memungkinkan batubara ilegal lolos dari pelabuhan di Balikpapan menuju Surabaya tanpa terdeteksi.

“Dokumen tersebut digunakan seolah-olah batubara berasal dari penambangan resmi, padahal sesungguhnya hasil penambangan ilegal. Ini menunjukkan adanya celah serius dalam sistem verifikasi dan pengawasan,” tegas Azil lagi.

Kritik serupa juga datang dari Buyung Marajo, Koordinator Pokja 30 Kaltim, yang menyebut kasus ini sebagai “puncak gunung es” dari masalah pertambangan ilegal di Kaltim.

Ia mempertanyakan di mana peran aparat lokal dan otoritas IKN selama ini.

“Kami mengapresiasi Bareskrim Polri, tetapi ini bukan satu-satunya kasus. Masih banyak tambang ilegal di Kaltim yang belum disentuh. Harus diusut tuntas siapa penerima manfaat sebenarnya dari kejahatan ini,” ujar Buyung, diwawancarai Kamis, 24 Juli 2025.

“Jangan sampai publik berspekulasi, ada apa sampai baru Bareskrim yang bisa ungkap ini? Di mana peran aparat lokal dan otorita yang seharusnya jadi garda terdepan?” tegasnya lagi.

PWYP juga mengkritik pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, yang menyebut bahwa pengawasan kementerian hanya mencakup tambang berizin.

Mereka menilai, komentar tersebut kontraproduktif dalam upaya memperbaiki sistem tata kelola sumber daya alam.

“Itu pernyataan yang tidak perlu. Justru menunjukkan ketidakmampuan pemerintah dalam melakukan mitigasi agar kejadian serupa tidak terulang. Ini soal sistem, bukan sekadar soal izin,” ujar Buyung.

Bagi PWYP, skandal tambang ilegal di kawasan IKN bukan cuma masalah hukum, melainkan krisis tata kelola dan pengkhianatan terhadap visi pembangunan berkelanjutan.

Mereka mendesak pemerintah segera melakukan reformasi mendalam atas sistem pengawasan pertambangan minerba—dengan melibatkan publik secara aktif, memperkuat transparansi, dan menindak tegas semua pihak yang terlibat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini