Di tengah dinamika batas wilayah antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, Dusun Sidrap kembali menjadi sorotan.
Dalam Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kutim yang digelar di Pengadilan Negeri Sangatta pada Kamis, 24 Juli 2025, Pemkab Kutim menguatkan posisinya dengan pendekatan yang tidak semata administratif, tetapi juga berorientasi pada pelayanan publik dan penguatan infrastruktur.
Isu yang mencuat dalam rapat kali ini adalah dugaan klaim sepihak Pemkot Bontang terhadap kawasan Sidrap yang secara legal terletak di Kecamatan Teluk Pandan, Kutim. Klaim tersebut ditandai dengan pemasangan plang RT bertuliskan “Wilayah Bontang”.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, dalam forum yang dihadiri unsur TNI, Polri, Kejaksaan, dan Lanal, menyampaikan sikap tegas terhadap persoalan ini.
Baca Juga:Pendidikan Setara Dimulai dari Samarinda: Sekolah Rakyat Targetkan 1.000 Siswa
“Sudah beberapa kali kami berdialog dengan Pemerintah Bontang. Kesimpulannya tetap, Dusun Sidrap masuk wilayah Kutai Timur,” ujar Ardiansyah, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa, 29 Juli 2025.
Tak hanya berhenti pada pernyataan, Pemkab Kutim juga telah mengambil langkah nyata dengan mencabut plang RT yang mencantumkan nama Kota Bontang di Sidrap.
Ardiansyah menyebut tindakan itu penting sebagai bentuk perlindungan administratif, sekaligus mencegah potensi konflik di masyarakat.
“Langkah penertiban juga kami lakukan, seperti mencabut plang-plang bertuliskan ‘Kota Bontang’ yang dipasang di wilayah Kutim. Ini bagian dari penegasan administratif dan perlindungan wilayah,” imbuhnya.
Pemkab Kutim terus memperkuat keberadaan hukumnya di kawasan perbatasan dengan membangun infrastruktur dasar seperti jembatan bailey yang kini sudah difungsikan, serta pendirian sekolah dasar yang telah mulai menerima murid baru tahun ini.
Baca Juga:PHM Desak Pemerataan Kebijakan TKD: Jangan Ada Anak Emas di Damkar
Salah satu langkah strategis lainnya adalah penyerahan sertifikat hak milik tanah kepada warga Dusun Sidrap dan sekitarnya di Desa Martadinata oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kepala BPN menegaskan bahwa status kepemilikan tanah tersebut sah secara hukum.
“Yang kami jaga adalah kepastian hukum dan pelayanan masyarakat,” tegas Bupati Ardiansyah dikutip dari prokutaitimur.
Meski polemik batas wilayah mencuat, warga Sidrap tetap menjalani aktivitas seperti biasa.
Mayoritas yang berprofesi sebagai petani dan pekebun lebih memilih fokus pada pekerjaan harian ketimbang terlibat dalam polemik batas administratif.
“Masyarakat di sana tidak terlalu mempermasalahkan klaim sepihak itu. Fokus mereka adalah bekerja dan bertani,” ujar Ardiansyah dalam konferensi pers usai rapat.