Kepastian Hukum Pertanahan Jadi Prioritas Pembangunan IKN

Kolaborasi ini dinilai penting untuk menciptakan sistem pengelolaan tanah yang terintegrasi dan berpihak pada kepastian hukum, khususnya di wilayah IKN.

Denada S Putri
Sabtu, 02 Agustus 2025 | 21:14 WIB
Kepastian Hukum Pertanahan Jadi Prioritas Pembangunan IKN
Istana Garuda KIPP IKN. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memperkuat pondasi hukum dalam pembangunan IKN dengan menggandeng Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) serta lembaga pertanahan daerah.

Kolaborasi ini dinilai penting untuk menciptakan sistem pengelolaan tanah yang terintegrasi dan berpihak pada kepastian hukum, khususnya di wilayah IKN yang mencakup sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar).

Hal itu disampaikan Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, saat menjawab pertanyaan media terkait isu pertanahan di Sepaku, Kamis, 31 Juli 2025.

"Otorita IKN perkuat tata kelola pertanahan lakukan koordinasi dengan IPPAT," ujar Basuki, disadur dari ANTARA, Sabtu, 2 Agustus 2025.

Baca Juga:Revisi UU IKN Mengemuka, DPRD Kaltim: Jangan Gegabah Ubah Aturan!

Ia menegaskan bahwa koordinasi lintas lembaga menjadi bagian dari komitmen OIKN dalam membangun sistem pertanahan yang progresif dan selaras dengan visi jangka panjang Kota Nusantara sebagai ibu kota masa depan.

Menurutnya, kolaborasi antara OIKN, IPPAT, dan instansi pertanahan daerah menjadi pilar penting untuk menciptakan ekosistem lahan yang mendukung pembangunan kota yang inklusif dan berkelanjutan.

"Diharapkan kolaborasi dapat tercipta kesepakatan bersama tentang apa yang harus dilakukan, semua tentu ada aturan. Koordinasi yang dilakukan juga bisa menjadi wadah kolaborasi antara Otorita IKN dengan IPPAT," ujarnya.

Selain IPPAT, koordinasi juga dilakukan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Timur (Kaltim), Kantor Pertanahan PPU serta Kukar.

Kolaborasi ini menyasar pada penyelarasan regulasi terbaru, termasuk Peraturan Kepala OIKN Nomor 6 Tahun 2025 yang menggantikan Perka Nomor 12 Tahun 2023 tentang tata cara penyelenggaraan pertanahan di IKN.

Baca Juga:DPRD Kaltim: Pembiayaan IKN Masih Aman, Komitmen Pusat Tetap Jalan

"Dan isu strategis guna menyelaraskan pemahaman terhadap dinamika pertanahan yang berkembang," lanjutnya.

Langkah strategis ini tidak hanya menjawab kebutuhan teknis administrasi pertanahan, tetapi juga mendukung rencana besar mewujudkan tata kelola lahan yang inklusif dan adaptif terhadap dinamika jangka panjang.

"Koordinasi dan kolaborasi dengan IPPAT delineasi IKN menjadi bagian dari langkah strategis untuk membangun tata kelola lahan yang kuat, terintegrasi, dan berpihak pada kepentingan jangka panjang seluruh pemangku kepentingan di Kota Nusantara," jelas Basuki.

1.170 ASN Sudah Pindah ke IKN, Pemerintah Pusat Gas Pol Transisi Birokrasi

Pemerintah pusat menunjukkan komitmennya dalam merealisasikan pemindahan pusat pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Tahapan strategis pemindahan aparatur sipil negara (ASN) terus berjalan secara bertahap, menandai akselerasi konkret pembangunan wilayah administrasi baru ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini