Dayang Donna Diduga Minta Dana Miliaran Rupiah untuk Perpanjangan IUP Rudy Ong

Asep menjelaskan, selama proses hukum berjalan, Donna akan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Jakarta Timur.

Denada S Putri
Rabu, 10 September 2025 | 17:27 WIB
Dayang Donna Diduga Minta Dana Miliaran Rupiah untuk Perpanjangan IUP Rudy Ong
Tangkapan layar, Dayang Donna saat memakai rompi oranye KPK. [Instagram/@official.kpk]

SuaraKaltim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kalimantan Timur (Kaltim), Dayang Donna Walfiares Tania (DDW), dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP).

Peran Dayang Donna menjadi sorotan karena diduga meminta dana miliaran rupiah dalam proses perpanjangan izin tambang.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 10 September 2025.

“Saudari DDW selaku Ketua Kadin Kaltim sekaligus anak dari saudara AFI (mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak atau AFI) ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9-28 September 2025,” ujar Asep disadur dari ANTARA.

Baca Juga:MK Tolak Gugatan Awang-Ahmad, Sengketa Pilbup Kukar Berlanjut untuk Dendi-Alif

Asep menjelaskan, selama proses hukum berjalan, Donna akan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Jakarta Timur.

Ia menambahkan, penyidik menjerat Donna dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Dayang Donna diduga berperan meminta uang sebesar Rp 3,5 miliar sebagai syarat perpanjangan enam IUP eksplorasi milik pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC).

Setelah uang tersebut diterima, ia mengutus pramusiwinya berinisial IJ untuk mengirimkan surat keputusan (SK) enam IUP kepada perusahaan milik Rudy Ong.

Baca Juga:Penghormatan untuk Awang Faroek: Jalan Tol Balsam Diusulkan Berganti Nama

Tak hanya itu, Donna juga kembali menagih biaya tambahan melalui perantara, meski permintaan tersebut tidak direspons.

KPK sendiri telah memulai penyidikan kasus suap IUP sejak September 2024, dengan menetapkan tiga tersangka yakni AFI, DDW, dan ROC.

AFI, yang tak lain adalah mantan Gubernur Kaltim sekaligus ayah Donna, lebih dulu meninggal dunia pada Desember 2024.

Setelah sebelumnya menahan Rudy Ong Chandra pada Agustus 2025, kini giliran Dayang Donna yang resmi dijerat KPK.

Penahanan ini semakin menegaskan peran sentral Donna dalam skandal suap IUP yang menyeret nama besar keluarga politik di Kaltim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini