-
Pemkab PPU membebaskan biaya PBG dan BPHTB untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah layak.
-
Kebijakan ini selaras dengan program nasional penyediaan tiga juta rumah, terutama karena sebagian wilayah PPU masuk dalam kawasan IKN.
-
Pendataan kebutuhan hunian masih berlangsung, dengan temuan sementara sekitar 9.800 kepala keluarga belum memiliki rumah, yang akan menjadi dasar penyaluran bantuan dan program pembangunan.
SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menyatakan komitmennya memperluas akses kepemilikan rumah layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah membebaskan biaya perizinan bangunan gedung (PBG) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) bagi warga yang memenuhi kriteria.
Kebijakan ini dijelaskan oleh Kepala Bidang Perumahan, Permukiman dan Pertamanan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) PPU, Khairil Achmad, saat membahas ketersediaan hunian tetap di wilayah tersebut.
"Pemerintah kabupaten memprogramkan pembebasan biaya PBG dan BPHTB untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” ujarnya, dikutip Minggu, 9 November 2025.
Baca Juga:Di Ambang Ibu Kota Politik, IKN Fokus Perkuat Mental dan Integritas ASN
Menurut Khairil, langkah ini selaras dengan target pembangunan nasional melalui program penyediaan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah di daerah yang sebagian wilayahnya masuk dalam Ibu Kota Nusantara (IKN) ini.
Pemkab PPU ingin memastikan warganya dapat menjadi penerima manfaat program tersebut.
Saat ini, Dinas Perkimtan tengah merampungkan pendataan warga yang masih menempati rumah tidak layak huni (RTLH) maupun yang belum memiliki hunian tetap.
Hasil pendataan ini akan menjadi dasar penyaluran bantuan perbaikan rumah dan pengajuan program perumahan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) serta kementerian terkait.
Data sementara menunjukkan bahwa kebutuhan hunian di PPU masih tinggi.
Baca Juga:IKN Menuju 2028: Pendidikan Jadi Fondasi Strategis sebagai Ibu Kota Politik
Tercatat sekitar 9.800 kepala keluarga belum memiliki rumah sendiri.
Khairil menegaskan bahwa pembebasan biaya perizinan merupakan salah satu stimulasi agar proses pembangunan rumah warga tidak terhambat persoalan administratif dan biaya awal.