- Gubernur Kaltim bertekad menaikkan insentif guru non ASN.
- Realisasi kenaikan insentif ini disesuaikan dengan kemampuan APBD.
- Target insentif itu hingga mencapai Rp1 juta per bulang di masa mendatang.
SuaraKaltim.id - Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer sebagai strategi utama mendongkrak kualitas pendidikan di wilayah Benua Etam.
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud menegaskan hal tersebut usai memimpin upacara Hari Guru Nasional (HGN) 2025 di Samarinda, Selasa (25/11/2025).
"Pendidikan adalah satu-satunya cara untuk memutuskan rantai kemiskinan menuju kemakmuran, sehingga kualitas guru dan standarisasinya harus baik," kata Rudy dikutip dari Antara.
Pernyataan ini disampaikan menanggapi apresiasi dari para guru honorer di Kaltim yang telah menerima insentif provinsi sebesar Rp500.000 per bulan.
Besaran insentif yang diterima dari pemerintah daerah ini tercatat lebih tinggi dibandingkan insentif dari pemerintah pusat yang berada di angka Rp300 ribu.
Rudy bahkan memiliki target untuk meningkatkan insentif bagi guru non-ASN tersebut hingga mencapai Rp1 juta pada masa mendatang.
Realisasi kenaikan insentif ini nantinya disesuaikan dengan kemampuan dan ketersediaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim.
Selain fokus pada kesejahteraan finansial, Pemprov Kaltim juga menaruh perhatian serius terhadap pemerataan distribusi tenaga pengajar hingga ke pelosok.
Penempatan guru berkualitas akan diperluas, kata dia, hingga menjangkau wilayah terpencil, seperti Kabupaten Mahakam Ulu, demi menjamin keadilan akses ilmu pengetahuan.
Pemerintah daerah menginginkan adanya standarisasi kompetensi yang setara bagi seluruh guru, baik yang bertugas di kota, pedesaan, kawasan pesisir, maupun daerah perbatasan.
"Langkah pemerataan ini dinilai krusial agar seluruh anak didik di Kalimantan Timur mendapatkan hak pengajaran dengan kualitas yang seragam tanpa memandang lokasi tempat tinggal," ungkap Rudy Mas'ud.
Pada kesempatan yang sama, Rudy turut menyinggung mengenai jaminan perlindungan bagi guru dalam menjalankan profesinya di lingkungan sekolah.
Pihaknya memastikan bahwa saat ini telah terjalin kerja sama strategis antara Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
"Kolaborasi lintas lembaga di tingkat pusat tersebut menyepakati penerapan pendekatan restorative justice dalam menangani persoalan hukum yang terjadi selama proses belajar mengajar," ucap Rudy Mas'ud. (Antara)