- Polsek Samarinda Seberang mengungkap pil narkotika industri rumahan.
- Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan 2 orang dengan peran berbeda.
- Bahan baku pil narkotika dibuat dari campuran obat sakit kepala dan sabu.
Kepada penyidik, RR mengaku bahan baku pil narkotika dibuat dari campuran obat sakit kepala atau analgesik dengan metamfetamin atau sabu.
Obat analgesik dibeli secara bebas, sedangkan bahan lain dan alat cetak diperoleh melalui pembelian daring.
"Untuk sabunya, yang bersangkutan mengaku membeli dari orang yang tidak dikenal. Saat ini masih kami lakukan pengembangan dan sudah berkoordinasi dengan Satreskoba Polres Samarinda untuk menelusuri asal sabu tersebut," lanjutnya.
Polisi juga mengungkap latar belakang RR sebagai residivis kasus narkotika. RR tercatat telah dua kali terjerat perkara serupa dan baru bebas dari Lapas Bayur pada Juli 2025.
Namun, setelah bebas, ia kembali menjalankan aktivitas produksi narkotika. Berdasarkan pengakuan RR, pembuatan pil narkotika dilakukan sejak November 2025.
Dalam satu kali produksi, ia mampu menghasilkan sekitar 20 butir tablet dan diduga telah melakukan produksi sebanyak dua kali.
"Keterangannya, karena keterbatasan modal, produksi baru dilakukan dua kali. Satu kali produksi sekitar 20 butir," bebernya.
RR mengaku mengeluarkan modal sekitar Rp300 ribu hingga Rp400 ribu untuk sekali produksi.
Tablet narkotika tersebut kemudian dijual dengan harga Rp350 ribu hingga Rp400 ribu per butir. Sebagian hasil produksi telah beredar di Samarinda.
Dalam jaringan ini, RN disebut berperan sebagai kurir dan juga merupakan residivis kasus narkotika.
"Yang pertama kami amankan itu sebenarnya adalah kurirnya," tuturnya.
Baihaki menambahkan, proses pembuatan pil dilakukan dengan mencampur bahan, memanaskannya, lalu mencetak menggunakan alat press.
Waktu produksi diperkirakan memakan waktu satu hingga dua hari.
Atas perbuatannya, RN dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.
Sementara RR dijerat Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 karena memproduksi narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram.