- Perwakilan Ombudsman RI Kaltim menyoroti pengamanan unjuk rasa pada Selasa (21/4/2026).
- Ombudsman Kaltim menyatakan pengamanan demo merupakan bagian dari pelayanan masyarakat.
- Ombudsman menilai pendekatan pengamanan jadi faktor penting dalam mencegah potensi konflik.
SuaraKaltim.id - Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti aksi 21 April yang berlangsung di Kantor DPRD Kaltim dan Kantor Gubernur Kaltim di Samarinda, Selasa (21/4/2026).
Lembaga pengawas pelayanan publik tersebut menilai pengamanan aksi dan pengelolaan aspirasi massa merupakan bagian dari pelayanan masyarakat yang harus dijalankan sesuai ketentuan hukum.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim, Mulyadin, menyatakan aparat kepolisian memiliki tanggung jawab dalam memastikan keamanan sekaligus perlindungan bagi masyarakat yang menyampaikan pendapat di ruang publik.
Dalam konteks ini, pengamanan aksi dinilai bukan semata aspek keamanan, tetapi juga bagian dari pelayanan publik yang harus memenuhi standar operasional prosedur.
"Kami meminta kepolisian melakukan pengamanan dengan pendekatan yang humanis, persuasif, dan tidak intimidatif. Hal ini krusial untuk mencegah terjadinya konflik fisik dan memastikan suasana tetap kondusif. Polisi dalam mengamankan demo adalah bentuk pelayanan publik, maka standar operasional prosedur (SOP) harus dipatuhi secara ketat," ujar Mulyadin dalam keterangan resminya.
Pernyataan tersebut disampaikan seiring dengan berlangsungnya aksi demonstrasi yang melibatkan berbagai elemen masyarakat di Samarinda.
Aksi ini menyasar dua pusat pemerintahan daerah, yakni Gedung DPRD Kaltim dan Kantor Gubernur Kaltim.
Dalam situasi yang melibatkan massa dalam jumlah besar, Ombudsman menilai pendekatan pengamanan menjadi faktor penting dalam mencegah potensi konflik.
Penggunaan pendekatan persuasif dan non-intimidatif disebut sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas serta melindungi hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.
Selain menyoroti peran kepolisian, Ombudsman juga menekankan pentingnya sikap responsif dari pejabat publik, khususnya anggota DPRD Kaltim dan pimpinan daerah.
Kehadiran mereka untuk menerima aspirasi dinilai sebagai bagian dari tanggung jawab dalam pengelolaan ketidakpuasan masyarakat.
Mulyadin menyatakan bahwa ruang dialog antara masyarakat dan pemerintah perlu dibuka agar aspirasi dapat tersalurkan secara langsung.
Menurutnya, jika komunikasi tidak berjalan, potensi eskalasi ketegangan di lapangan dapat meningkat.
"Sikap responsif dari pejabat publik sangat diperlukan. Kami mengingatkan agar para pejabat tidak mengeluarkan pernyataan atau statement yang dapat memancing emosi massa. Jangan sampai terjadi maladministrasi, baik berupa penyimpangan prosedur dalam menangani demonstran, perbuatan tidak patut, maupun tindakan diskriminasi," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa maladministrasi dalam konteks pengelolaan aksi dapat muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari tindakan yang tidak sesuai prosedur hingga perlakuan yang tidak adil terhadap peserta aksi.