- Tujuh fraksi di DPRD Kaltim menyatakan sepakat untuk menggulirkan hak angket.
- Mereka setuju mengusut sejumlah kebijakan Pemprov Kaltim yang tidak pro rakyat.
- Meski mayoritas fraksi di DPRD Kaltim setuju, perdebatan prosedur sempat muncul.
SuaraKaltim.id - Massa Aliansi Perjuangan Masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar demo besar-besaran menuntut perbaikan terhadap kebijakan Gubernur Rudy Mas'ud, Selasa (21/4/2026).
Sejalan dengan itu, 7 fraksi di DPRD Kaltim menyatakan sepakat untuk menggulirkan hak angket guna mengusut sejumlah kebijakan Pemprov Kaltim.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel menyatakan aspirasi massa telah dituangkan dalam kesepakatan lintas fraksi.
"Yang pertama kita bersepakat atas usulan adik-adik mahasiswa. Unsur ketua fraksi terpenuhi semua, tujuh fraksi. Amanlah," ujar Ekti Imanuel saat menemui massa aksi.
Melansir Kaltimtoday--jaringan Suara.com, secara teknis, pengajuan hak angket kini hanya tinggal menunggu langkah formal di tingkat pimpinan.
Ekti menegaskan bahwa pakta integritas yang telah ditandatangani tidak boleh hanya menjadi dokumen formalitas.
Wakil rakyat tersebut menekankan pentingnya audit kebijakan Pemprov sebagai bagian dari optimalisasi fungsi pengawasan legislatif.
"Kalau hanya ditandatangani tapi tidak dijalankan, sama saja seperti yang kami kritik ke Pemprov. Tidak ada gunanya," ujar Ekti.
Meski mayoritas fraksi setuju, perdebatan prosedur sempat muncul.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim, Husni Fahruddin, berpendapat bahwa penggunaan hak angket seharusnya didahului oleh hak interpelasi untuk meminta keterangan pemerintah terlebih dahulu.
"Kami adalah pelayan masyarakat. Tuan kami adalah rakyat. Kritik akan kami terima, dan kami akan berbenah," kata Husni menanggapi tuntutan massa.
Namun, pandangan tersebut dipatahkan oleh pengamat hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah.
Ia menilai DPRD seharusnya tidak terjebak dalam urutan birokrasi jika tujuannya adalah penyelidikan mendalam.
"Itu cara berpikir yang keliru. Hak angket merupakan instrumen penyelidikan langsung, berbeda dengan interpelasi yang hanya sebatas meminta keterangan," jelas Herdiansyah.
Herdiansyah menambahkan, secara administratif usulan ini sangat mungkin diwujudkan karena hanya membutuhkan minimal 10 anggota pengusul.