- Organisasi pers mengecam keras intimidasi terhadap wartawan di Kantor Gubernur Kaltim.
- Tindakan represif hingga penghapusan data menimpa jurnalis saat meliput unjuk rasa 21 April.
- Aksi intimidasi itu sebagai pelanggaran atas kebebasan pers yang dijamin UU No. 40 Tahun 1999.
SuaraKaltim.id - Sejumlah organisasi pers mengecam keras tindakan intimidasi, represif, hingga penghapusan data yang menimpa sejumlah jurnalis saat meliput aksi 21 April di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (21/4/2026).
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim Abdurrahman Amin menyatakan bahwa peristiwa itu merupakan bentuk pembungkaman nyata terhadap kerja jurnalistik.
Dia menegaskan bahwa tindakan oknum aparat keamanan itu tidak dapat ditoleransi dan tergolong pengecut.
"Kerja jurnalistik adalah kepentingan publik. Ketika wartawan diintimidasi dan dihalangi, yang dirugikan bukan hanya jurnalis, melainkan masyarakat luas yang berhak mendapatkan informasi. Oknum petugas keamanan itu pengecut," tegas Amin.
Dia mengatakan aksi intimidasi itu sebagai pelanggaran serius atas kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
Insiden intimidasi itu dilaporkan terjadi di dua lokasi berbeda dengan empat jurnalis menjadi korban.
Pertama, lingkungan Kantor Gubernur, seorang jurnalis perempuan berinisial IM mengalami intimidasi fisik, ponselnya dirampas, dan data hasil liputannya dihapus secara paksa.
Tindakan ini menciptakan trauma dan rasa takut bagi jurnalis yang sedang bertugas.
Sementara di lokasi kedua, tiga wartawan lainnya, yakni Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id), dihalangi saat meliput situasi di luar Kantor Gubernur yang merupakan ruang publik.
Senada dengan PWI, Ketua Aliasi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda Yuda Almerio menegaskan bahwa aksi represif tersebut tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun.
"Bila bersih, mengapa harus risih? Ketika jurnalis dirampas alat kerjanya hingga dihapus datanya, itu adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers," ucap Yuda.
Ia menambahkan bahwa perlindungan wartawan telah memiliki landasan kuat melalui Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) yang ditetapkan Dewan Pers.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda Hasyim Ilyas memperingatkan adanya potensi pidana sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Beleid tersebut menyatakan bahwa siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kaltim Priyo Puji turut menyebut kejadian intimidasi itu sebagai preseden buruk.