Akademisi Unmul Soroti Pengadangan Massa di Bundaran HI: Bisa Jadi Pelarangan Terselubung

Menurut Kadek, persoalan utamanya bukan semata-mata apakah aparat mengeluarkan surat larangan aksi atau tidak.

Eko Faizin
Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:50 WIB
Akademisi Unmul Soroti Pengadangan Massa di Bundaran HI: Bisa Jadi Pelarangan Terselubung
Akademisi dan peneliti Pusat Penelitian Hak Asasi Manusia (HAM) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), I Kadek Sudiarsana. [Ist]
Baca 10 detik
  • Akademisi Unmul I Kadek Sudiarsana menilai tindakan aparat menghadang massa menuju Bundaran HI berpotensi menjadi pelarangan tersembunyi.
  • Polisi wajib mengamankan dan mengatur unjuk rasa berdasarkan UU, bukan melarang hak konstitusional warga negara menyampaikan pendapat.
  • Relokasi dan penghadangan aksi demonstrasi harus memenuhi prinsip legalitas, kebutuhan, serta proporsionalitas tanpa menghilangkan substansi kritik.

SuaraKaltim.id - Pengamanan aksi unjuk rasa di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, dinilai perlu dilihat tidak hanya dari perspektif keamanan, tetapi juga dari sisi perlindungan hak konstitusional warga negara.

Akademisi dan peneliti Pusat Penelitian Hak Asasi Manusia (HAM) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), I Kadek Sudiarsana, menilai tindakan aparat yang mengadang massa sebelum mencapai lokasi aksi berpotensi berubah dari sekadar pengamanan menjadi bentuk pelarangan secara faktual.

Menurut Kadek, persoalan utamanya bukan semata-mata apakah aparat mengeluarkan surat larangan aksi atau tidak.

Tindakan di lapangan juga harus diperiksa untuk melihat apakah massa tetap dapat menggunakan haknya menyampaikan pendapat.

“Begitu polisi menghadang massa yang belum melakukan pelanggaran apa pun sekadar bergerak menuju titik aksi dan memaksa mereka berhenti serta akhirnya bubar tanpa mencapai tujuan, itu sudah masuk kategori pelarangan de facto,” jelasnya.

Ia menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk disguised prohibition atau pelarangan tersembunyi.

Secara administratif mungkin tidak terdapat keputusan yang secara eksplisit melarang demonstrasi, tetapi tindakan aparat dapat membuat hak warga untuk menyampaikan pendapat tidak dapat terlaksana.

Padahal, menurut Kadek, UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum justru menempatkan aparat pemerintah sebagai pihak yang berkewajiban melindungi hak masyarakat.

Pasal 7 UU tersebut, kata dia, mengatur kewajiban aparatur pemerintah untuk melindungi HAM, menghargai asas legalitas dan prinsip praduga tidak bersalah, serta menyelenggarakan pengamanan selama kegiatan penyampaian pendapat berlangsung.

Alasan Keamanan Tak Bisa Jadi Dasar Tunggal

Kadek menilai, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin UUD 1945. Karena itu, pembatasannya tidak dapat hanya didasarkan pada alasan umum mengenai keamanan dan ketertiban.

“Kalau konteksnya adalah melarang aksi secara keseluruhan maka tentu tidak diperbolehkan terlebih dengan alasan generik seperti itu saja,” kata Kadek.

Ia merujuk Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta UU Nomor 9 Tahun 1998 sebagai dasar perlindungan hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

Menurut dia, setiap pembatasan hak tetap harus memiliki dasar hukum yang jelas, tujuan yang sah serta memenuhi prinsip kebutuhan dan proporsionalitas.

“Frasa keamanan dan ketertiban bukan mantra sakti yang otomatis mengalahkan hak konstitusional,” tegasnya.

Dalam konteks tersebut, Kadek menilai penting untuk membedakan antara mengatur aksi dan mencegah aksi berlangsung.

Pengaturan, menurutnya, dapat berupa rekayasa lalu lintas, pengaturan rute, pemasangan barikade untuk menjaga keamanan hingga pengerahan personel guna mengantisipasi potensi kerusuhan.

Sementara tindakan yang membuat peserta aksi tidak dapat mencapai lokasi yang menjadi tujuan penyampaian aspirasi memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.

Polisi Punya Kewenangan Mengamankan, Bukan Bebas Melarang

Kadek juga mengingatkan bahwa mekanisme pemberitahuan aksi kepada kepolisian tidak sama dengan mekanisme perizinan.

Berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1998, masyarakat wajib memberitahukan rencana penyampaian pendapat kepada kepolisian.

Setelah pemberitahuan tersebut diterima, polisi memiliki kewajiban memberikan surat tanda terima pemberitahuan sekaligus melakukan pengamanan.

“Polisi tidak punya kewenangan ‘melarang’, yang mereka miliki adalah kewenangan mengatur dan mengamankan,” ujarnya.

Ia juga mengakui kepolisian memiliki kewenangan diskresi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Namun, diskresi tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan tanpa batas.

Pelaksanaannya tetap harus tunduk pada asas legalitas dan kepatutan.

Dengan demikian, menurut Kadek, penggunaan diskresi untuk menghentikan massa tetap harus dapat dijelaskan dasar hukum, kebutuhan serta alasan proporsionalitasnya.

Relokasi Jangan Sampai Mematikan Daya Jangkau Aspirasi

Selain penghadangan, Kadek menyoroti kebijakan mengarahkan massa ke lokasi lain.

Ia mengatakan, relokasi memang dapat menjadi bagian dari pengaturan aksi, tetapi tidak boleh sampai menghilangkan substansi hak masyarakat untuk menyampaikan pesan kepada pihak yang menjadi sasaran kritik.

Kadek merujuk prinsip sight and sound dalam General Comment No. 37 Komite HAM PBB terkait Pasal 21 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

Indonesia telah meratifikasi ICCPR melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.

Prinsip tersebut pada dasarnya menempatkan akses peserta aksi terhadap audiens sebagai bagian penting dari kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat.

Karena itu, lokasi demonstrasi tidak selalu dapat dipandang sebagai persoalan teknis semata.

Bundaran HI bukan lokasi acak melainkan ia dipilih karena nilai simbolik dan visibilitasnya sebagai ruang publik nasional yang menjadi sorotan media dan pemerintah,” katanya.

Menurut Kadek, pemindahan demonstran ke lokasi yang jauh dari pusat perhatian publik atau dari objek yang menjadi sasaran kritik dapat membuat pesan aksi kehilangan daya jangkau.

“Relokasi hanya sah secara HAM kalau tetap mempertahankan jangkauan visual dan audiens yang setara, bukan sekadar memindahkan massa ke ruang yang ‘aman’ bagi kenyamanan pemerintah,” ujarnya.

Dengan demikian, menurut dia, ukuran keberhasilan relokasi tidak cukup hanya dengan memastikan massa tetap berada di suatu tempat.

Pemerintah dan aparat juga harus mempertimbangkan apakah peserta masih memiliki kesempatan yang setara untuk menyampaikan pesan mereka.

Penggunaan Kekuatan Harus Berdasarkan Ancaman Nyata

Persoalan lain yang menjadi perhatian Kadek adalah penggunaan kekuatan untuk menghentikan massa yang bergerak menuju lokasi aksi.

Ia menilai aparat harus mengedepankan prinsip proporsionalitas serta force continuum, dengan penggunaan kekuatan ditempatkan sebagai upaya terakhir.

Jika peserta aksi bergerak tertib, tidak membawa senjata dan belum melakukan tindak pidana, pendekatan seperti pengaturan lalu lintas, pendampingan dan komunikasi dinilai lebih tepat dibandingkan penghadangan fisik.

“Penghadangan fisik terhadap massa yang belum melakukan pelanggaran adalah tindakan yang berat sebelah. Ia mengasumsikan ancaman yang belum terjadi,” katanya.

Menurutnya, pembatasan terhadap aksi semestinya didasarkan pada ancaman yang konkret dan segera terjadi (imminent), bukan sekadar asumsi mengenai kemungkinan terjadinya gangguan.

Persoalan Mobil Komando dan Kesetaraan Perlakuan

Kadek turut mempertanyakan penerapan aturan mengenai mobil komando dalam aksi demonstrasi.

Menurutnya, jika mobil komando peserta aksi dilarang karena dianggap dapat mengganggu ketertiban atau berpotensi menjadi sarana provokasi melalui pengeras suara, prinsip yang sama semestinya diterapkan secara konsisten.

Hal itu karena aparat juga menggunakan mobil komando untuk memberikan instruksi kepada massa, termasuk ketika mengatur maupun membubarkan demonstrasi.

“Ketika negara memonopoli alat komunikasi massa sambil melarang warganya memakainya, itu bukan soal ketertiban lagi, melainkan soal siapa yang berhak didengar,” ujarnya.

Ia menilai penerapan standar yang berbeda antara aparat dan peserta aksi berpotensi menimbulkan persoalan terkait prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan nondiskriminasi dalam pembatasan kebebasan berekspresi.

Uji Legalitas hingga Proporsionalitas

Kadek mengatakan tindakan pembatasan terhadap demonstrasi setidaknya perlu diuji melalui empat aspek, yakni legalitas, tujuan yang sah, kebutuhan (necessity) dan proporsionalitas.

Dari aspek legalitas, tindakan aparat harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diprediksi.

Kemudian, tujuan pembatasan harus benar-benar ditujukan untuk melindungi kepentingan yang sah, seperti ketertiban umum, bukan justru untuk menghindarkan pemerintah dari kritik.

Aspek berikutnya adalah kebutuhan. Aparat harus mempertimbangkan apakah terdapat cara lain yang lebih ringan untuk mencapai tujuan pengamanan.

“Apakah tidak ada cara lain yang lebih ringan untuk mencapai tujuan yang sama, pengaturan rute misalnya sebelum jatuh ke opsi penghadangan total?” ujarnya.

Terakhir, tindakan harus proporsional dengan ancaman yang hendak dicegah.

Kadek menilai penghadangan terhadap massa dalam jumlah besar yang bergerak secara tertib, sementara pengamanan melibatkan ribuan personel, perlu menjadi bahan evaluasi dari sisi proporsionalitas.

Ia pun mengingatkan risiko yang lebih besar apabila pola tersebut terus berulang.

Menurutnya, masyarakat bisa terbiasa dengan paradigma yang menempatkan keamanan sebagai alasan utama untuk membatasi ruang penyampaian aspirasi.

“Dalam negara hukum yang demokratis, keduanya seharusnya berjalan bersamaan, bukan dipertentangkan,” katanya.

Kadek khawatir, apabila pola penghadangan terhadap aksi menuju simbol-simbol negara terus terjadi, demonstrasi pada akhirnya kehilangan fungsi substantifnya sebagai ruang menyampaikan kritik kepada pemerintah.

“Kalau setiap aksi menuju simbol-simbol negara terus dihadang sebelum sampai tujuan, lama-lama demonstrasi hanya akan menjadi ritual administratif tanpa daya,” pungkasnya.

Ia mendorong pemerintah dan aparat keamanan mengevaluasi kembali pedoman teknis pengamanan unjuk rasa agar pelaksanaannya tetap sejalan dengan konstitusi dan prinsip HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

Menurutnya, keterlibatan aparat keamanan, akademisi dan masyarakat sipil dalam dialog menjadi penting untuk mencari titik temu antara kebutuhan menjaga ketertiban dan kewajiban negara melindungi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini