Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Selasa, 01 September 2020 | 15:06 WIB
Ilustrasi pencabulan. [Berita Jatim]

SuaraKaltim.id - Satreskrim Polres Tanjungpinang mengamankan pria pria berinisial S saat ia sedang berada di Gang Flamboyan Kota Tanjungpinang, Sabtu (29/8/2020) lalu sekitar pukul 19.00 WIB.

Pria paruh baya tersebut ditangkap polisi lantaran harus mempertanggung jawabkan perbuatannya yakni pencabulan terhadap anak tirinya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra mengatakan, pencabulan yang dilakukan oleh pelaku terungkap pada Jumat (28/8/2020) lalu. Pengungkapan kasus ini berawal dari pengakuan korban yang ketakutan dan tidak mau pulang ke rumahnya.

"Korban tak pulang ke rumah hingga malam, pelapor mencari korban, dan korban mengaku tak mau pulang karena takut," kata Rio kepada Batamnews.co.id (jaringan Suara.com), Selasa (1/9/2020).

Baca Juga: Indeks Harga Perdagangan Besar Deflasi 0,08 Persen, Pertanian Jadi Pemicu

MMenurut penelusuran yang dilakukan kepolisian, ayah tiri bejat itu bakan sudah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya tersebut sejak ia duduk di kelas 3 sekolah dasar (SD). Sementara, saat ini korban sudah berusia 15 tahun.

bahkan, korban kembali dipaksa oleh Samsi untuk melayani nafsu birahinya pada Rabu (19/8/2020) lalu. Kejadian tersebut dilakukan pelaku saat sang ibu korban tidak berada di rumah.

Usai melampiaskan syahwatnya, pelaku senantiasa mengancam korban supaya tidak menceritakan hal itu pada ibunya.

"Pertama kali pelaku melakukan perbuatan tersebut senjak korban masih duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar. Setiap kali melakukan perbuatannya pelaku sering mengancam korban," pungkas Rio.

Baca Juga: Modus Belajar Online, Aksi Guru Cabuli Siswi Terkuak Gegara Diintip Warga

Load More