SuaraKaltim.id - Akibat menyelewengkan dana bantuan untuk warga Covid-19, seorang lurah di Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, nyaris dipidana.
Pihak kepolisian masih memberikan kelonggaran untuk mengembalikan kerugian negara, hingga waktu tertentu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang Aji Erlynawati menjelaskan, meski tindak pidananya bisa hilang, namun yang bersangkutan dibebastugaskan hingga satu tahun ke depan.
Tidak ada jabatan struktural di lingkungan Pemkot Bontang akibat kesalahannya tersebut.
“Yang besangkutan sudah kita beri sanksi. Untuk kerugian negara masih dihitung sama Inspektorat,” ujar Aji, Selasa (8/9/2020).
Aji juga meminta kejadian ini menjadi perhatian semua kalangan, khusus pejabat di Pemkot Bontang, agar tidak ada kejadian serupa terulang. Apalagi laporan atas oknum lurah itu berasal dari masyarakat sendiri.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Camat Bontang Selatan, Usman mengaku sudah berulang kali mengingatkan jajaran di bawahnya untuk berhati-hati dalam pemberian bantuan untuk masyarakat.
“Saya sudah sering ingatkan, belanja langsung itu sangat menggoda. Seharusnya sangat hati-hati,” kata Usman.
Bantuan yang diberikan tersebut berkurang secara kualitas dan kuantitas. Sehingga masyarakat penerima merespon dengan melaporkan ke polisi.
Baca Juga: Pemkot Bandung Kaji Kembali Pemberlakuan PSBB
“Ini kan bantuan untuk orang sakit, sakit dalam hal ekonomi. Saya sudah berusaha, dan saya juga merasa bersalah karena artinya saya tidak berhasil memberi arahan, sampai ada kejadian seperti ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Kasus hukum oknum lurah yang menyelewengkan bantuan itu masih dalam tahap penyelidikan. Tiga pemilik toko sembako pun telah dimintai keterangan.
Menurut Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat, dalam MoU bersama Kejaksaan Negeri, terlapor diberi kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara, dengan tenggat waktu 40 hari.
“Kalau bisa mengembalikan, dianggap tidak ada kerugian negara unsur pidana tidak terpenuhi. Tetapi jika tidak mampu mengembalikan sesuai waktu yang ditentukan, proses hukumnya kami lanjutkan,” jelas Makhfud.
Kontributor : Fatahillah Awaluddin
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Rumah Sakit Baru di Samarinda Ini Siapkan Teknologi Baca DNA
-
BRI Dukung Penempatan Dana SAL, Perkuat Likuiditas dan Kredit Produktif
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri