SuaraKaltim.id - Akibat menyelewengkan dana bantuan untuk warga Covid-19, seorang lurah di Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, nyaris dipidana.
Pihak kepolisian masih memberikan kelonggaran untuk mengembalikan kerugian negara, hingga waktu tertentu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang Aji Erlynawati menjelaskan, meski tindak pidananya bisa hilang, namun yang bersangkutan dibebastugaskan hingga satu tahun ke depan.
Tidak ada jabatan struktural di lingkungan Pemkot Bontang akibat kesalahannya tersebut.
“Yang besangkutan sudah kita beri sanksi. Untuk kerugian negara masih dihitung sama Inspektorat,” ujar Aji, Selasa (8/9/2020).
Aji juga meminta kejadian ini menjadi perhatian semua kalangan, khusus pejabat di Pemkot Bontang, agar tidak ada kejadian serupa terulang. Apalagi laporan atas oknum lurah itu berasal dari masyarakat sendiri.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Camat Bontang Selatan, Usman mengaku sudah berulang kali mengingatkan jajaran di bawahnya untuk berhati-hati dalam pemberian bantuan untuk masyarakat.
“Saya sudah sering ingatkan, belanja langsung itu sangat menggoda. Seharusnya sangat hati-hati,” kata Usman.
Bantuan yang diberikan tersebut berkurang secara kualitas dan kuantitas. Sehingga masyarakat penerima merespon dengan melaporkan ke polisi.
Baca Juga: Pemkot Bandung Kaji Kembali Pemberlakuan PSBB
“Ini kan bantuan untuk orang sakit, sakit dalam hal ekonomi. Saya sudah berusaha, dan saya juga merasa bersalah karena artinya saya tidak berhasil memberi arahan, sampai ada kejadian seperti ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Kasus hukum oknum lurah yang menyelewengkan bantuan itu masih dalam tahap penyelidikan. Tiga pemilik toko sembako pun telah dimintai keterangan.
Menurut Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat, dalam MoU bersama Kejaksaan Negeri, terlapor diberi kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara, dengan tenggat waktu 40 hari.
“Kalau bisa mengembalikan, dianggap tidak ada kerugian negara unsur pidana tidak terpenuhi. Tetapi jika tidak mampu mengembalikan sesuai waktu yang ditentukan, proses hukumnya kami lanjutkan,” jelas Makhfud.
Kontributor : Fatahillah Awaluddin
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas