SuaraKaltim.id - Akibat menyelewengkan dana bantuan untuk warga Covid-19, seorang lurah di Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, nyaris dipidana.
Pihak kepolisian masih memberikan kelonggaran untuk mengembalikan kerugian negara, hingga waktu tertentu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang Aji Erlynawati menjelaskan, meski tindak pidananya bisa hilang, namun yang bersangkutan dibebastugaskan hingga satu tahun ke depan.
Tidak ada jabatan struktural di lingkungan Pemkot Bontang akibat kesalahannya tersebut.
“Yang besangkutan sudah kita beri sanksi. Untuk kerugian negara masih dihitung sama Inspektorat,” ujar Aji, Selasa (8/9/2020).
Aji juga meminta kejadian ini menjadi perhatian semua kalangan, khusus pejabat di Pemkot Bontang, agar tidak ada kejadian serupa terulang. Apalagi laporan atas oknum lurah itu berasal dari masyarakat sendiri.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Camat Bontang Selatan, Usman mengaku sudah berulang kali mengingatkan jajaran di bawahnya untuk berhati-hati dalam pemberian bantuan untuk masyarakat.
“Saya sudah sering ingatkan, belanja langsung itu sangat menggoda. Seharusnya sangat hati-hati,” kata Usman.
Bantuan yang diberikan tersebut berkurang secara kualitas dan kuantitas. Sehingga masyarakat penerima merespon dengan melaporkan ke polisi.
Baca Juga: Pemkot Bandung Kaji Kembali Pemberlakuan PSBB
“Ini kan bantuan untuk orang sakit, sakit dalam hal ekonomi. Saya sudah berusaha, dan saya juga merasa bersalah karena artinya saya tidak berhasil memberi arahan, sampai ada kejadian seperti ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Kasus hukum oknum lurah yang menyelewengkan bantuan itu masih dalam tahap penyelidikan. Tiga pemilik toko sembako pun telah dimintai keterangan.
Menurut Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat, dalam MoU bersama Kejaksaan Negeri, terlapor diberi kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara, dengan tenggat waktu 40 hari.
“Kalau bisa mengembalikan, dianggap tidak ada kerugian negara unsur pidana tidak terpenuhi. Tetapi jika tidak mampu mengembalikan sesuai waktu yang ditentukan, proses hukumnya kami lanjutkan,” jelas Makhfud.
Kontributor : Fatahillah Awaluddin
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
Terkini
-
23 Kapal Sungai di Kaltim Segera Dapatkan BBM Subsidi
-
5 Mobil Bekas Suzuki Dikenal Stylish dengan Mesin Awet dan Fungsional
-
3 Mobil Kecil Bekas dari Ford, Desain Amerika dengan Mesin Terbaik
-
ESDM Kaltim Awasi Langsung Aktivitas Penambang Lindungi Sungai Kelay Berau
-
Kaltim Sebut Gratiskan Biaya UKT 21.903 Mahasiswa Sepanjang 2025