Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Minggu, 13 September 2020 | 16:00 WIB
Pembagian masker gratis dilakukan Kapolda Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Herry Rudolf Nahak kepada sopir angkot. [Antara]

SuaraKaltim.id - Sebanyak 470 ribu masker dibagikan kepada warga Kalimantan Timur (Kaltim) di sejumlah titik lokasi.

Pembagian ratusan ribu masker tersebut dilakukan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) dan Komando Daerah Militer (Kodam) VI Mulawarman.

“Tidak hanya itu, kami juga turut mengampanyekan kebiasaan baru dan protokol kesehatan untuk melawan COVID-19 ini,” kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Ade Yaya Suryana seperti dilansir Antara di Balikpapan pada Sabtu (12/9/2020).

Kegiatan bernama Operasi Yustisia Penggunaan Masker di wilayah tersebut merupakan bagian dari operasi yang digelar di seluruh Indonesia secara serentak.

Baca Juga: Satpol PP Bantul: Kali Kedua Langgar Protokol Kesehatan, Denda Rp100 Ribu

Di Kaltim dipimpin langsung Kapolda Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Herry Rudolf Nahak, dan juga melibatkan Panglima Kodam VI Mulawarman Mayjen TNI Heri Wiranto.

“Pertengahan pekan lalu, saat bagi-bagi masker di Terminal Balikpapan Permai dan di Pasar Klandasan, Pak Kapolda dan Panglima, juga Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, turut turun langsung membagi-bagikan masker,” katanya.

Para sopir angkot, pengunjung, dan pedagang dengan senang hati mendapatkan masker-masker tersebut.

Mereka juga dengan seksama mendengarkan arahan Kapolda Rudolf Nahak.

“Selalu pakai masker, rajin-rajin cuci tangan, penumpangnya juga diingatkan harus pakai masker,” katanya kepada satu sopir saat membagikan masker.

Baca Juga: Dear Warga Sumut, Masker Bisa Bikin Kebal terhadap Covid-19?

Selain itu, hal serupa dilakukan kepada para pedagang.

Operasi Yustisi ini juga diharapkan bisa menyadarkan semakin banyak orang tentang perilaku hidup sehat, terlebih lagi saat wabah sedang berlangsung seperti sekarang ini.

“Untuk itu perlu peran semua orang,” katanya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan sebelumnya sudah menetapkan hukuman denda dan kerja sosial bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan, terutama bila berada di tempat umum.

“Kami juga berharap dampak dari aturan itu, masyarakat sadar dan disiplin mematuhi protokol kesehatan. Setidaknya mikirnya daripada kena denda Rp100 ribu, ya pakai masker saja, toh untuk kesehatan sendiri,” kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi.

Load More