SuaraKaltim.id - Setelah Balikpapan, belakangan lomba balap liar atau balap lari malam juga menjadi tren di Kota Samarinda.
Meski demikian, para pebalap yang rata-rata adalah anak remaja itu terancam ditangkap polisi karena dianggap melanggar undang-undang lalu lintas.
Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Ramadhanil menegaskan, aktivitas balap liar atau balap lari malam hari, mengganggu arus lalu lintas di jalanan raya.
Mereka bisa dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), juncto Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
“Bisa kena pidana penjara minimal tiga bulan sampai maksimal 18 bulan, atau denda dari Rp 200 juta hingga Rp1,5 miliar,” katanya Rabu (16/9/2020).
Tidak hanya pelaku balap lari, para penontonnya pun bisa dijerat dengan sanksi pidana yang sama. Sebab, lanjut dia, penontotn pun melakukan aksi menutup jalan. Agar tidak kecolongan, Satlantas akan melakukan patroli rutin setiap malam.
“Saya sudah perintahkan Kanit Patwal untuk melakukan patroli mulai sekarang. Kalo kami temukan langsung dibubarkan,” ujarnya.
Selain meresahkan pengguna jalan, diduga aksi balap liar ini menjurus pada perjudian dan taruhan. Sehingga, jika ada pelaku balap lari yang juga menyediakan jasa perjudian, akan menerima hukuman berat sekaligus pasal berlapis.
“Sebenarnya ini tidak salah, seperti olahraga lari. Tapi tidak boleh dilakukan di jalan umum. Itu yang dipersoalkan,” sebutnya.
Baca Juga: Ikut Tren Balap Lari Liar, Remaja di Pontianak Ngaku Cari Kesenangan
Sementara itu, salah satu pelaku balap lari asal Loa Bakung, Zidan Ronal (19) menyilahkan polisi untuk turun ke jalan. Menurutnya, polisi harus tahu bahwa balapan yang mereka lakukan bukan di jalan umum, melainkan di jalan sepi.
“Bukan di jalan raya kami balapan. Kami balapan di dalam gang kecil, jam 2 malam. Tidak berisik dan tetap patuh protocol kesehatan,” kata pebalap yang dikenal sebagai Bogel SNI.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Potret Indonesia dari Dekat, BRI inFrame 2026 Rekam Kisah Ekonomi Kerakyatan
-
Danamon Travel Fair Hadir Kembali, Raih Promo Hemat hingga 70%
-
254 Penerbangan di Kalimantan Terganggu Akibat Kabut Asap Karhutla
-
Karhutla Kaltim: Hotspot Naik 2 Kali Lipat, Asap Berasal dari Kebakaran Lokal
-
Di Tengah Gaung Erau dan IKN, Guru Kukar Didorong Adaptif Terhadap Teknologi