SuaraKaltim.id - Setelah Balikpapan, belakangan lomba balap liar atau balap lari malam juga menjadi tren di Kota Samarinda.
Meski demikian, para pebalap yang rata-rata adalah anak remaja itu terancam ditangkap polisi karena dianggap melanggar undang-undang lalu lintas.
Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Ramadhanil menegaskan, aktivitas balap liar atau balap lari malam hari, mengganggu arus lalu lintas di jalanan raya.
Mereka bisa dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), juncto Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
“Bisa kena pidana penjara minimal tiga bulan sampai maksimal 18 bulan, atau denda dari Rp 200 juta hingga Rp1,5 miliar,” katanya Rabu (16/9/2020).
Tidak hanya pelaku balap lari, para penontonnya pun bisa dijerat dengan sanksi pidana yang sama. Sebab, lanjut dia, penontotn pun melakukan aksi menutup jalan. Agar tidak kecolongan, Satlantas akan melakukan patroli rutin setiap malam.
“Saya sudah perintahkan Kanit Patwal untuk melakukan patroli mulai sekarang. Kalo kami temukan langsung dibubarkan,” ujarnya.
Selain meresahkan pengguna jalan, diduga aksi balap liar ini menjurus pada perjudian dan taruhan. Sehingga, jika ada pelaku balap lari yang juga menyediakan jasa perjudian, akan menerima hukuman berat sekaligus pasal berlapis.
“Sebenarnya ini tidak salah, seperti olahraga lari. Tapi tidak boleh dilakukan di jalan umum. Itu yang dipersoalkan,” sebutnya.
Baca Juga: Ikut Tren Balap Lari Liar, Remaja di Pontianak Ngaku Cari Kesenangan
Sementara itu, salah satu pelaku balap lari asal Loa Bakung, Zidan Ronal (19) menyilahkan polisi untuk turun ke jalan. Menurutnya, polisi harus tahu bahwa balapan yang mereka lakukan bukan di jalan umum, melainkan di jalan sepi.
“Bukan di jalan raya kami balapan. Kami balapan di dalam gang kecil, jam 2 malam. Tidak berisik dan tetap patuh protocol kesehatan,” kata pebalap yang dikenal sebagai Bogel SNI.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Harga Emas Antam Tembus Paling Mahal Hari Ini, Jadi Rp 2.115.000 per Gram
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
Terkini
-
Infrastruktur Modern KKT Perkuat Keyakinan Investor di IKN
-
BMKG Prediksi Hujan Tinggi, BPBD Siapkan Skenario Darurat di Kaltim
-
Skor Integritas Merosot, Kutim Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola
-
Kukar Pangkas Anggaran Seremonial demi Pembangunan dan Sinergi dengan IKN
-
Mahulu Gaet Akademisi Rumuskan Kebijakan Hijau Berkelanjutan