SuaraKaltim.id - Pemerintah telah menyebutkan setidaknya ada lima kontrak perusahaan tambang batu bara atau biasa dikenal dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi I yang akan berakhir pada 2020-2025.
Meski begitu teka-teki mengenai kemungkinan kelima perusahaan tersebut bakal mendapat perpanjangan kerja sama konferensi lahan, hingga kini masih belum jelas dan terkesan ditutup-tutupi oleh pemerintah.
Pegiat aktivis lingkungan hidup dari Jatam Kaltim Pradarma Rupang pun angkat suara. Pada hari Hak Untuk Tahu Sedunia pada Senin (28/9/2020), dia meminta pemerintah bersikap transparan atas proses izin tambang batubara tersebut, karena dinilainya banyak merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.
"Penting bagi publik untuk mengetahui proses ini, khususnya di Kaltim, agar mengetahui perjalanan perusahaan tambang itu sejak mulai beroperasi hingga berhenti beroperasi," kata Pradarma dalam webinar, Minggu (27/9/2020).
Baca Juga: 3 Pekerja Tewas, 1 Luka Berat Tertimbun Lubang Tambang di Sumbar
Dia mengemukakan, setidaknya ada tiga hal yang harus diketahui publik soal proses perizinan tambang.
"Buka kontrak, daftar nama, dan perkembangan evaluai tambang-tambang raksasa batubara yang habis masa berlakunya. Kita mendesak pemerintah agar membuka data itu,” ujarnya.
Kelima perusahaan yang kontraknya akan habis, empat di antaranya berada di Kaltim. Perusahaan tersebut meliputi PT KPC di wilayah Kutai Timur (19882–2021), PT Multi Harapan Utama Kukar (1986-2022), PT Kideco Jaya Agung Paser (1982-2023, dan PT Berau Coal (1983-2025).
Kemudian satu lagi perusahaan pemegang PKP2B, yakni PT Arutmin Kalsel (1981-2020).
Selain itu, Pradarma juga mempertanyakan status kewajiban atas perusahaan tersebut.
Baca Juga: Tiga Pekerja Tambang Batu Bara Tewas Tertimbun di Kedalaman 150 Meter
Menurutnya, hal ini penting agar pengelolaan tambang batubara tidak merugikan masyarakat sekitar dan tetap memikirkan aspek lingkungan hidup.
Berita Terkait
-
Lama Tak Muncul di TV, Dwi Yan Ungkap Alasannya Banting Setir Jadi Pengusaha Tambang
-
Roy Marten Terlibat Tambang Ilegal di Jambi? Ini Klarifikasinya!
-
Roy Marten Kelimpungan Lawan Mafia Tambang: Mereka Licin
-
Roy Marten Klarifikasi Namanya Terseret Kasus Tambang Ilegal, Belum Sempat Beli Saham Perusahaan
-
Wajah Muram Wawonii dan Kawasi! Perbankan Diminta Hentikan Pendanaan ke Harita Group
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Pemprov Kaltim Usulkan 4 Lokasi Sekolah Rakyat, Ini Daftarnya!
-
BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Banjir Rob di Kaltim Saat Lebaran
-
Tol IKN Beroperasi, Pemudik Roda Empat di Pelabuhan Kariangau Justru Meningkat 181 Persen
-
Arus Mudik Meningkat, 33 Bus AKAP Beroperasi dalam Sehari di Terminal Samarinda Seberang
-
Banjir Bandang di Berau, Pemprov Kaltim Salurkan Bantuan Logistik untuk Sembilan Desa Terdampak