SuaraKaltim.id - Pemerintah telah menyebutkan setidaknya ada lima kontrak perusahaan tambang batu bara atau biasa dikenal dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi I yang akan berakhir pada 2020-2025.
Meski begitu teka-teki mengenai kemungkinan kelima perusahaan tersebut bakal mendapat perpanjangan kerja sama konferensi lahan, hingga kini masih belum jelas dan terkesan ditutup-tutupi oleh pemerintah.
Pegiat aktivis lingkungan hidup dari Jatam Kaltim Pradarma Rupang pun angkat suara. Pada hari Hak Untuk Tahu Sedunia pada Senin (28/9/2020), dia meminta pemerintah bersikap transparan atas proses izin tambang batubara tersebut, karena dinilainya banyak merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.
"Penting bagi publik untuk mengetahui proses ini, khususnya di Kaltim, agar mengetahui perjalanan perusahaan tambang itu sejak mulai beroperasi hingga berhenti beroperasi," kata Pradarma dalam webinar, Minggu (27/9/2020).
Dia mengemukakan, setidaknya ada tiga hal yang harus diketahui publik soal proses perizinan tambang.
"Buka kontrak, daftar nama, dan perkembangan evaluai tambang-tambang raksasa batubara yang habis masa berlakunya. Kita mendesak pemerintah agar membuka data itu,” ujarnya.
Kelima perusahaan yang kontraknya akan habis, empat di antaranya berada di Kaltim. Perusahaan tersebut meliputi PT KPC di wilayah Kutai Timur (19882–2021), PT Multi Harapan Utama Kukar (1986-2022), PT Kideco Jaya Agung Paser (1982-2023, dan PT Berau Coal (1983-2025).
Kemudian satu lagi perusahaan pemegang PKP2B, yakni PT Arutmin Kalsel (1981-2020).
Selain itu, Pradarma juga mempertanyakan status kewajiban atas perusahaan tersebut.
Baca Juga: 3 Pekerja Tewas, 1 Luka Berat Tertimbun Lubang Tambang di Sumbar
Menurutnya, hal ini penting agar pengelolaan tambang batubara tidak merugikan masyarakat sekitar dan tetap memikirkan aspek lingkungan hidup.
Lantaran itu, dia menuntut agar proses transparansi perizinan tambang dibuka selebar-lebarnya agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan.
"Dari hulu sampai hilir evaluasi itu harus transparan kepada masyarakat dari seluruh perjalanan perusahaan tambang itu. Sehingga penting sekali dokumen evaluasi itu harus sampai ke publik dengan objektif,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Selasa 10 Maret 2026
-
Anggota DPRD Kaltim Bingung Ditanya Media, Kapasitas Public Speaking Jadi Omongan
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Senin 9 Maret 2026
-
Kredit Tumbuh dan Likuiditas Kuat, Perbanas Ingatkan Pentingnya Strategi Mitigasi Risiko
-
5 Rekomendasi Mobil Kecil Bekas 50 Jutaan, Gesit dan Irit untuk Mudik