Scroll untuk membaca artikel
Yovanda Noni
Minggu, 04 Oktober 2020 | 10:12 WIB
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

SuaraKaltim.id - Anggota DPRD Kota Balikpapan, Kamaruddin Ibrahim resmi ditetapkan sebagai penghuni Lapas Balikpapan.

Kamaruddin adalah anggota Komisi IV dari Partai Nasdem, yang dikenal sebagai seorang pengusaha di Kota Balikpapan .

Dia kemudian ditetapkan sebagai narapidana sebab eksekusi putusan kasasi dalam kasus penggelapan dua sertifikat tanah(2/10/2020).  

Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan Josia Koni, Kamaruddin terbukti melakukan tindak pidana penggelapan.

Baca Juga: Kasus Ini Jebloskan Anggota DPRD Kota Balikpapan Kamaruddin Ibrahim ke Sel

“Putusan tersebut menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan. Pidananya 2 tahun,” katanya di Balikpapan.   

Josia mengungkapkan, tanah yang sertifikatnya digelapkan Kamaruddin ada di Jalan Markoni, Kelurahan Damai, untuk lahan seluas 829 meter persegi di mana ada bangunan bernomor 807 di atasnya.

Tidak hanya satu, Kamaruddin juga menggelapkan lahan seluas 19.968 meter persegi dengan bangunan bernomor 554 di Jalan Mulawarman, Kelurahan Lamaru.

Kamaruddin menjadikan kedua sertifikat lahan tersebut sebagai jaminan utangnya kepada saksi Juriwati Gani.

Utang tersebut berasal dari pembelian Kamaruddin atas perusahaan milik Gani, yaitu PT Fortuna Borneo.

Baca Juga: Satu Anggota DPRD dari Partai Nasdem Ditahan di Lapas Balikpapan

“Semestinya kedua sertifikat disimpan di kantor notaris untuk amannya. Namun tidak demikian. Kamaruddin menyimpan sendiri kedua sertipikat tersebut,” ujarnya.

Kamaruddin kemudian menggunakan kedua sertifikat sebagai jaminan pengajuan kredit sebesar Rp9,5 miliar di Bank UOB Indonesia.

Disebutkan bahwa langkah Kamaruddin ini tidak diketahui Gani.

Pada tahun 2017, kredit ke Bank UOB macet hingga akhirnya bank mengambil alih jaminan utang tersebut.

Oleh bank kemudian dua sertifikat itu dilelang. Hutang kepada bank lunas, tapi Kamaruddin kehilangan pembayaran kepada Gani yang juga memiliki tagihan kepadanya.

“Jadi inilah yang kemudian disidangkan dan terbukti baik pada tahap pertama di Pengadilan Negeri Balikpapan, Pengadilan Tinggi Samarinda, maupun putusan Kasasi 2 tahun,” pungkasnya. (Antara)

Load More