Serikat buruh dan pemerhati pekerja saat ini meradang dengan adanya indikasi kontrak seumur hidup dalam UU Cipta Kerja yang telah disahkan. Dalam RUU Cipta Kerja sebelumnya ada poin dalam pasal 61 yang menyebutkan perihal perjanjian kerja. Di sana dicantumkan perjanjian yang intinya tentang perjanjian kerja berakhir pada saat pekerjaan selesai. Akan tetapi, terdapat tambahan dalam Pasal 61 A yang menyebutkan ketentuan kewajiban bagi pengusaha untuk memberikan kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berakhir. Aturan tersebut dinilai merugikan pekerja karena ketimpangan relasi kuasa dalam pembuatan kesepakatan. Dengan aturan ini, pekerja tidak diberi kesempatan untuk memilih atau menentukan sendiri kapasitas waktu yang mau dihabiskan di perusahaan tempatnya bekerja. Sebab, jangka waktu kontrak berdasarkan keputusan pengusaha dan berpotensi terjadi kontrak seumur hidup.
Rentan Pemutusan Hubungan Kerja Sewaktu-waktu
Pasal kontroversial dalam UU Cipta Kerja berikutnya masih sehubungan dengan perjanjian kerja. Seperti yang telah disebutkan dalam poin tiga di atas, ada kemungkinan pengusaha bisa mengontrak tenaga kerja seumur hidup tapi itu juga berarti pekerja dalam kondisi rentan bisa mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) sewaktu-waktu dari perusahaan. Hal ini dinilai sangat merugikan pekerja.
Pasal tentang Pemotongan Waktu Istirahat
Baca Juga: Protes Pendidikan Dijadikan Bisnis, Taman Siswa Siap Gugat UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja yang telah disahkan juga memuat jam istirahat. Dalam Pasal 79 Ayat 2 Poin b disebutkan bahwa waktu istirahat mingguan hanya satu hari dalam enam hari kerja atau dalam satu minggu. Di samping itu, dalam ayat 5, UU Cipta Kerja disebutkan cuti panjang dua bulan per enam tahun dihapus. Cuti panjang tersebut kemudian diwajibkan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau dalam lembar perjanjian kerja bersama. Hal ini sangat kontradiktif dengan aturan dari UU Ketenagakerjaan yang telah disahkan lebih dulu. Dalam UU tersebut disebutkan dan dijelaskan secara detail terkait cuti atau istirahat panjang bagi pekerja dapat dilakukan oleh pekerja yang telah bekerja selama enam tahun di perusahaan yang sama.
Pasal tentang Mempermudah Perekrutan TKA
Adanya indikasi pemerintah mempermudah perekrutan Tenaga Kerja Asing (TKA) juga menimbulkan kontroversi. Hal ini dikhawatirkan dapat menyingkirkan tenaga kerja Indonesia ke zona yang tidak menguntungkan secara ekonomi dan mereka menjadi semakin terpuruk. Hal itu terlihat secara tersurat dalam Pasal 42 yang intinya mempermudah izin bagi Tenaga Kerja Asing (TKA). Pasal tersebut akan mengamandemen Pasal 42 UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 yang mewajibkan TKA mendapatkan izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk agar bisa bekerja di Indonesia. Apabila mengacu kepada Perpres Nomor 20 Tahun 2018, TKA harus mengantongi beberapa perizinan seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Visa Tinggal Terbatas (VITAS), dan Izin menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Akan tetapi, pengesahan UU Cipta Kerja ini mempermudah perizinan TKA. Dalam UU Cipta Kerja yang baru TKA hanya perlu membutuhkan RPTKA saja.
Demikian, pasal kontroversial dalam UU Cipta Kerja yang mendapatkan perhatian khusus dari serikat pekerja. Bagaimana dengan Anda?
Baca Juga: RUU Cipta Kerja Disahkan, Artis hingga Penulis Luapkan Kekecewaan di Medsos
Berita Terkait
-
Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya
-
Profil dan Kekayaan Annisa Mahesa: Anggota DPR Termuda yang Diduga Miliki Akun Alter
-
Siapa Annisa Mahesa? Anggota DPR Termuda yang Mendadak Viral di Medsos
-
Penyesalan Rieke Diah Pitaloka Saat Mat Solar "Bajaj Bajuri" Meninggal Dunia: Abang, Maafin Oneng!
-
Wow! Stadion Segiri Berubah Total Usai Direnovasi 81 Miliar, Intip Perubahannya
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
BRI Bantu UMKM Fashion Lokal Unjuk Gigi di Pasar Dunia
-
Dividen Rp31,4 Triliun Menanti, Jangan Lewatkan Cum Date BBRI 10 April 2025!
-
Kebun Raya Unmul Dirusak Tambang Ilegal, Netizen: Unmul, Tunjukkan Taringmu!
-
3,2 Hektare Hutan Pendidikan Unmul Rusak, Kampus Minta Gakkum Bertindak
-
Rudy Mas'ud Bantah Isu Mangkraknya IKN: Pembangunan Masih Berjalan