Scroll untuk membaca artikel
Yovanda Noni
Selasa, 06 Oktober 2020 | 10:44 WIB
Cabut RUU Cipta Kerja (foto: istimewa)

Pasal tentang Mempermudah Perekrutan TKA

Adanya indikasi pemerintah mempermudah perekrutan Tenaga Kerja Asing (TKA) juga menimbulkan kontroversi. Hal ini dikhawatirkan dapat menyingkirkan tenaga kerja Indonesia ke zona yang tidak menguntungkan secara ekonomi dan mereka menjadi semakin terpuruk. Hal itu terlihat secara tersurat dalam Pasal 42 yang intinya mempermudah izin bagi Tenaga Kerja Asing (TKA). Pasal tersebut akan mengamandemen Pasal 42 UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 yang mewajibkan TKA mendapatkan izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk agar bisa bekerja di Indonesia. Apabila mengacu kepada Perpres Nomor 20 Tahun 2018, TKA harus mengantongi beberapa perizinan seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Visa Tinggal Terbatas (VITAS), dan Izin menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Akan tetapi, pengesahan UU Cipta Kerja ini mempermudah perizinan TKA. Dalam UU Cipta Kerja yang baru TKA hanya perlu membutuhkan RPTKA saja.

Demikian, pasal kontroversial dalam UU Cipta Kerja yang mendapatkan perhatian khusus dari serikat pekerja. Bagaimana dengan Anda?

Baca Juga: Protes Pendidikan Dijadikan Bisnis, Taman Siswa Siap Gugat UU Cipta Kerja

Load More