Scroll untuk membaca artikel
Yovanda Noni
Selasa, 13 Oktober 2020 | 13:58 WIB
Demonstran yang diamankan di mako Polresta Samarinda wajib jalani rapid test (foto: Polresta Samarinda)

SuaraKaltim.id - Sebanyak 29 orang peserta unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) diamankan di Mako Polresta Samarinda.

Selain didata, mereka juga diwajibkan mengikuti serangkaian pemeriksaan kesehatan dan rapid tes. Hasilnya, 6 orang ternyata reaktif.

Kapolres Samarinda, Kombes Pol Budi Arif Budiman mengatakan, pihaknya mengamankan 29 orang massa unjuk rasa yang diduga paling provokatif pada aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kaltim, Senin (12/10/2020).

Mereka diduga melakukan ujaran kebencian dan pelemparan

Baca Juga: Protokol Kesehatan Ketat Reduksi Potensi Penyebaran Covid-19 di Bioskop

“Ke 29 orang ini kemudian di bawa ke Polresta Samarinda untuk diperiksa secara intensif dan dilaksanakan rapid test dan tes urine. Dari hasil yang di didapatkan, ada 6 orng yang hasilnya reaktif positif,” katanya di samarinda, Selasa (13/10/2020).

Disebutkan dia, 6 orang tersebut masing-masing berinisial AR,MD,A,ER,L dan R.

“Ke-6 orang tersebut sudah dipulangkan ke keluarganya masing masing. Hasil rapid test ini di teruskan ke gugus tugas,” ujarnya.

Diketahui, ribuan orang menggelar unjuk rasa di depan gedung DPRD Kaltim, Senin (12/10/2020).

Mereka menuntut Gubernur dan Ketua DPRD Kaltim untuk menandatangani penolakan UU Omnibus Law yang sudah dibuat.

Baca Juga: Doni Monardo: Nyaris Tak Ada Lagi Tempat Aman dari Ancaman Covid-19

Massa bertahan hingga pukul 20.00 wita karena Gubernur Kaltim enggan menandatangani surat tersebut.

Polisi terpaksa menembakkan gas air mata dan menangkap oknum-oknum yang menjadi provokasi di lapangan.

Load More