SuaraKaltim.id - Kepolisian Resort Samarinda menangkap JP (29) karena melakukan rudapaksa terhadap adik iparnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Iptu Teguh Wibowo, mengungkapkan perbuatan pelaku dilakukan di rumah kontrakannya yang berada di Kecamatan Samarinda Utara.
Dalam melancarkan aksinya, korban diiming-imingi akan dibelikan cashing HP oleh si pelaku.
Kronologi kejadian kata Kanit PPA, pada Kamis malam (3/9/2020), saat JP sedang berkunjung kerumah mertuanya di Kecamatan Samarinda Utara.
Baca Juga: Janda di Samarinda Paksa Anak 10 Tahun Curi Kotak Amal, Alasan Buat Makan
Pada mertua, JP mengaku bosan di rumah lantaran sudah dua hari, Istri dan kedua anaknya ke luar kota menghadiri acara pernikahan kerabat.
Setibanya dirumah sang mertua, JP mendengar keinginan adik iparnya untuk mengganti cashing HP miliknya.
JP lantas mengajak korban keluar rumah mencari toko peralatan ponsel. Di tengah jalan, JP malah berbalik ke arah menuju rumah kontrakannya.
"Korban ini dibawa kedalam rumah sama pelaku. Saat itu kebetulan keadaan rumah sedang kosong, karena anak dan istrinya pelaku ini sedang di Muara Badak, ada acara kerabat katanya," ungkap Teguh di Samarinda (16/10/2020).
Siswi kelas IX SMP itu sempat menolak. Namun, JP akan menceriakan kakaknya jika korban menolak. "Ancamannya kalau tak mau, nanti diceraikan kakaknya korban. Pelaku ini juga mengancam, agar perbuatannya tidak dilaporkan kepada ibu dan bapak mertuanya," kata Teguh.
Baca Juga: Alhamdulillah! Pariwisata Samarinda Dapat Hibah Rp 15 M dari Kemenparekraf
Pasca kejadian, korban langsung melapor pada ibunya. Keduanya langsung membuat aduan ke Mapolresta Samarinda beserta bukti visum.
"Sudah kita mintai Keterangannya dan pelaku mengakui semua perbuatannya. Pengakuan baru sekali. Tapi ini kami masih melakukan pendalaman dan pelengkapan berkas perkaranya," katanya.
Atas kejadian ini, JP pun digugat cerai oleh sang istri dan dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Samarinda.
JP dikenakan Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Alisha Aditya
Berita Terkait
-
Keluarga Pelaku Tak Tahu Anaknya Sekap dan Perkosa ABG Sampai 10 Hari di Tangerang, Kok Bisa?
-
Pengakuan Teman Lama Abi Sudirman soal Kasus Pelecehan di Panti Asuhan Darussalam An Nur Bikin Syok: setelah Salat...
-
Rocky Gerung Merasa Konyol Saat Jokowi Bolak-balik IKN Menjelang Lengser
-
Kasus Dugaan Suap Pengurusan IUP, KPK Panggil Eks Gubernur Kaltim dan Anaknya yang Ketua Kadin
-
Mimpi Manis Bekerja di Proyek Strategis Nasional Yang Berujung Nestapa
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
Terkini
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Survei Poltracking: Isran Noor-Hadi Mulyadi Unggul dengan Elektabilitas 52,9%
-
Stadion Aji Imbut Riuh, Kampanye Rudy-Seno Dimeriahkan Ribuan Pendukung
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Fokus Kawal Suara di Kukar, Tim Isran-Hadi Optimistis Menang