SuaraKaltim.id - Kepolisian Resort Samarinda menangkap JP (29) karena melakukan rudapaksa terhadap adik iparnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Iptu Teguh Wibowo, mengungkapkan perbuatan pelaku dilakukan di rumah kontrakannya yang berada di Kecamatan Samarinda Utara.
Dalam melancarkan aksinya, korban diiming-imingi akan dibelikan cashing HP oleh si pelaku.
Kronologi kejadian kata Kanit PPA, pada Kamis malam (3/9/2020), saat JP sedang berkunjung kerumah mertuanya di Kecamatan Samarinda Utara.
Pada mertua, JP mengaku bosan di rumah lantaran sudah dua hari, Istri dan kedua anaknya ke luar kota menghadiri acara pernikahan kerabat.
Setibanya dirumah sang mertua, JP mendengar keinginan adik iparnya untuk mengganti cashing HP miliknya.
JP lantas mengajak korban keluar rumah mencari toko peralatan ponsel. Di tengah jalan, JP malah berbalik ke arah menuju rumah kontrakannya.
"Korban ini dibawa kedalam rumah sama pelaku. Saat itu kebetulan keadaan rumah sedang kosong, karena anak dan istrinya pelaku ini sedang di Muara Badak, ada acara kerabat katanya," ungkap Teguh di Samarinda (16/10/2020).
Siswi kelas IX SMP itu sempat menolak. Namun, JP akan menceriakan kakaknya jika korban menolak. "Ancamannya kalau tak mau, nanti diceraikan kakaknya korban. Pelaku ini juga mengancam, agar perbuatannya tidak dilaporkan kepada ibu dan bapak mertuanya," kata Teguh.
Baca Juga: Janda di Samarinda Paksa Anak 10 Tahun Curi Kotak Amal, Alasan Buat Makan
Pasca kejadian, korban langsung melapor pada ibunya. Keduanya langsung membuat aduan ke Mapolresta Samarinda beserta bukti visum.
"Sudah kita mintai Keterangannya dan pelaku mengakui semua perbuatannya. Pengakuan baru sekali. Tapi ini kami masih melakukan pendalaman dan pelengkapan berkas perkaranya," katanya.
Atas kejadian ini, JP pun digugat cerai oleh sang istri dan dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Samarinda.
JP dikenakan Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Alisha Aditya
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri
-
BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Berikan Dampak Bagi Perekonomian Rakyat
-
Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu