Scroll untuk membaca artikel
Yovanda Noni
Jum'at, 16 Oktober 2020 | 21:24 WIB
Ilustrasi perkosaan. [Shutterstock]

SuaraKaltim.id - Kepolisian Resort Samarinda menangkap JP (29) karena melakukan rudapaksa terhadap adik iparnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Iptu Teguh Wibowo, mengungkapkan perbuatan pelaku dilakukan di rumah kontrakannya yang berada di Kecamatan Samarinda Utara.

Dalam melancarkan aksinya, korban diiming-imingi akan dibelikan cashing HP oleh si pelaku.

Kronologi kejadian kata Kanit PPA, pada Kamis malam (3/9/2020), saat JP sedang berkunjung kerumah mertuanya di Kecamatan Samarinda Utara.

Baca Juga: Janda di Samarinda Paksa Anak 10 Tahun Curi Kotak Amal, Alasan Buat Makan

Pada mertua, JP mengaku bosan di rumah lantaran sudah dua hari, Istri dan kedua anaknya ke luar kota menghadiri acara pernikahan kerabat.

Setibanya dirumah sang mertua, JP mendengar keinginan adik iparnya untuk mengganti cashing HP miliknya.

JP lantas mengajak korban keluar rumah mencari toko peralatan ponsel. Di tengah jalan, JP malah berbalik ke arah menuju rumah kontrakannya.

"Korban ini dibawa kedalam rumah sama pelaku. Saat itu kebetulan keadaan rumah sedang kosong, karena anak dan istrinya pelaku ini sedang di Muara Badak, ada acara kerabat katanya," ungkap Teguh di Samarinda (16/10/2020).

Siswi kelas IX SMP itu sempat menolak. Namun, JP akan menceriakan kakaknya jika korban menolak. "Ancamannya kalau tak mau, nanti diceraikan kakaknya korban. Pelaku ini juga mengancam, agar perbuatannya tidak dilaporkan kepada ibu dan bapak mertuanya," kata Teguh.

Baca Juga: Alhamdulillah! Pariwisata Samarinda Dapat Hibah Rp 15 M dari Kemenparekraf

Pasca kejadian, korban langsung melapor pada ibunya. Keduanya langsung membuat aduan ke Mapolresta Samarinda beserta bukti visum.

"Sudah kita mintai Keterangannya dan pelaku mengakui semua perbuatannya. Pengakuan baru sekali. Tapi ini kami masih melakukan pendalaman dan pelengkapan berkas perkaranya," katanya.

Atas kejadian ini, JP pun digugat cerai oleh sang istri dan dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Samarinda.

JP dikenakan Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kontributor : Alisha Aditya

Load More