SuaraKaltim.id - Disebut-sebut berpotensi merugikan Dana Bagi Hasil (DBH) batu bara, Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) terus dikritisi masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim).
Meski demikian, Gubernur Kaltim, Isran Noor mengaku tidak paham tentang pengaruh Omnibus Law pada DBH di Kaltim.
“Kalau DBH dihapus rasanya tidak mungkin. Saya tidak terlalu paham, kata Isran di Samarinda, Rabu (21/10/2020).
Isran menjelaskan, regulasi yang ditetapkan pada UU yang baru berbeda dengan UU yang lama. Meski ada bagian-bagian mungkin bisa hilang, namun ada kebijakan lain yang menutup kebutuhan.
Baca Juga: Jatah Anggaran Belanja Kaltim Menurun, Isran : Tidak perlu sakit Hati
“Memang sistemnya berbeda dengan yang lama. Masalah perizinan dan kewanangan itu beda. Masalah DBH itu, mungkin masalah royalti yang seolah-olah hilang. Padahal, ada kebijakan lain yang menutupi atau menggantikan itu,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Nasional, Merah Johansyah, menyebut provinsi Kaltim akan mengalami kerugian dari sisi DBH batu bara.
“Di Kaltim ada dua kabupaten yang menjadi penghasil batu bara, yakni Kutai Timur dan Kutai Kartanegara. Dua daerah in merupakan zona pengerukkan batu bara yang utama,” katanya.
Dijelaskan dia, penurunan DBH memang tidak terjadi 100 persen. Namun DBH diperkirakan akan turun drastis.
“Royalti itu tergantung pengajuan dari perusahaan. Perusahaan yang memiliki hilirisasi akan mendapatkan insentif untuk tidak menyetorkan royalti hingga nol persen. Memang DBH tidak akan hilang sama sekali. Artinya kalau perusahaan tidak punya hilirisasi tidak bisa mengajukan insentif,” sebutnya.
Baca Juga: Meme Olokan Dirinya Bermunculan, Gubernur Kaltim: Enggak Perlu lapor Polisi
Yang menjadi masalah, semua perusahaan tambang di Kaltim tengah berjuang membangun program hilirisasi. Dengan demikian, mereka semua akan mendapat kelonggaran.
“Dengan program hilirisasi, perusahaan-perusahaan itu akan diuntungkan. Misalnya Kaltim Prima Coal (KPC), dia bisa grasifikasi di Bengalon (coal to methanol), sama juga dengan proyek strategis nasional lainnya,” pungkas dia.
Diketahui, Pemerintah mengubah Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi UU Nomor 3 Tahun 2020.
Didalnya terkandung Pasal 128A.
Berbunyi, pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara dapat berupa pengenaan royalti sebesar 0 persen (nol persen).
Berita Terkait
-
Pupuk Kaltim Dorong Generasi Muda Berikan Solusi Inovatif untuk Ketahanan Pangan
-
Pupuk Kaltim Perkuat Daya Saing Industri Pupuk dengan Komitmen Terhadap Standardisasi dan Keberlanjutan
-
Intip Kelebihan Thorium, Sumber Energi 'Murah' Bidikan MIND ID
-
Apa Pekerjaan Asli Yudha Arfandi? Eks Tamara Tyasmara Ngakunya Pengusaha Batu Bara, Eh Ternyata ...
-
Kisah Agus Sugiri Tinggalkan Karier Kantoran untuk Jadi Petani
Tag
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
Prediksi BMKG: Pasang Laut Kaltim Capai 2,7 Meter, Berikut Dampaknya